LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK Diminta Kembali Usut Kasus Dugaan Suap Impor Daging

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk melanjutkan pengusutan kasus dugaan suap impor daging yang menjerat Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar. Hal ini lantaran ada beberapa nama diduga terlibat, seperti yang disebutkan Jaksa KPK dalam dakwaan di persidangan.

2019-08-23 21:53:09
Kasus Suap
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk melanjutkan pengusutan kasus dugaan suap impor daging yang menjerat Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar. Hal ini lantaran ada beberapa nama diduga terlibat, seperti yang disebutkan Jaksa KPK dalam dakwaan di persidangan.

Direktur Center for Budget Analysis Uchok Sky Khadafi mengatakan, KPK tak boleh membiarkan kasus dugaan suap impor daging didiamkan atau dipetieskan.

Uchok menambahkan, kerja keras dan profesionalitas KPK masih ditunggu publik dalam mengungkap kasus suap impor daging sampai tuntas.

Advertisement

"Dan KPK harus segera memanggil Hamdan Zoelva ke kantor KPK. Jadi KPK, jangan pura-pura lupa untuk menindaklanjuti kasus suap uang golf ini, kerena KPK masih punya utang kepada publik tentang korupsi importir daging pengusaha Basuki Hariman," kata Uchok kepada wartawan, Jumat (23/8).

Hal yang sama juga disampaikan pengamat hukum dari Universitas Al-Azhar, Jakarta, Supardji Ahmad. Menurut dia, setiap ada perkara harus ditindaklanjuti dan dikembangkan oleh KPK demi kepastian hukum. Apalagi, kata dia, Jaksa KPK selama di persidangan sudah membeberkan nama-nama yang diduga terlibat.

"Saya kira model penegakan hukum seperti ini tidak boleh dilakukan. Perlu dikembangkan, dalam satu perkara jangan sampai tidak ada kejelasan," katanya.

Advertisement

Menurut Supardji, mestinya KPK bekerja progresif dan profesional dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam menangani sebuah perkara. Menurutnya, kalau kemudian nama-nama yang disebutkan dalam dakwaan Jaksa KPK tidak ada urusannya dengan perkara tersebut, maka harus ada penjelasan dari KPK agar yang bersangkutan tidak terbebani.

"Jadi menurut saya harus ada kejelasan kepada satu perkara. Kalau perkara itu ada unsur korupsi maka harus dituntaskan sampai ke akar-akarnya. Jangan sampai diendapkan atau dipetieskan atau tidak ada penanganannya secara signifikan," katanya.

Dalam kasus ini, dua terpidana suap pengaturan putusan uji materi Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang kesehatan hewan ternak, Patrialis Akbar dan Kamaluddin dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Eksekusi dilakukan setelah kasus hukum yang menjerat keduanya berkekuatan hukum tetap.

"Patrialis Akbar dan Kamaluddin hari ini dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Dalam kasus ini, Patrialis dinyatakan bersalah atas tindakannya menerima USD 10.000 dan Rp4.043.195 dari pengusaha importir daging sapi, Basuki Hariman, terkait pengaturan putusan uji materi undang-undan nomor 41 tahun 2014 tentang kesehatan hewan ternak. Selain divonis delapan tahun penjara.

Majelis hakim yang diketuai oleh Nawawi itu juga menjatuhkan pidana denda Rp300 juta. Atau jika tidak mampu membayar denda seperti yang diputuskan, Patrialis diwajibkan kembali menjalani masa tahanan selama tiga bulan kurungan penjara.

Patrialis Akbar dianggap sah dan terbukti menerima 10.000 USD dan Rp4.043.195 yang dianggap majelis hakim uang tersebut merupakan tindak pidana suap.

Sementara itu Kamaluddin divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan penjara. Kamaluddi pun diminta membayar uang pengganti sebesar US$ 40.000.

Patrialis dan Kamaluddin terbukti menerima suap dari pengusaha daging Basuki Hariman dan sekretarisnya Ng Fenny. Sementara itu, Basuki sudah dieksekusi lebih dulu pada Jumat (15/9), ke Lapas Klas I Tangerang, Banten. Basuki juga telah menerima vonis 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ng Fenny sendiri divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Basuki dan Ng Fenny dinilai terbukti menyuap Patrialis dan Kamaluddin sebesar US$ 50.000 dan Rp4.043.000.

Baca juga:
Pemerintah Bakal Impor Daging Sapi 50.000 Ton dari Brasil
Tak Penuhi Standar Sanitasi Pangan, Polisi Sita 5,5 Ton Daging Impor
Pemerintah Masih Pastikan Daging Sapi Asal Argentina Bebas Penyakit
Kementan: Harga Daging Sapi, Ayam dan Telur Tak Lebihi Batas Atas
Puji Barang-barang Asal China, Mendag Enggar Tegaskan Tak Bisa Larang Impor
Pedagang Keluhkan Kehadiran Daging Kerbau Asal India

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.