KPK Diminta Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Jaksa Inhu
Kasus itu semula ditangani KPK namun diambil alih Kejagung dan menetapkan tiga tersangka yakni Kepala Kejari Inhu berinisial HS, Kasie Pidsus Kejari Inhu berinisial OAP dan Kasubsie Barang Rampasan Kejari Inhu berinisial RFR.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengambil alih perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dilakukan pejabat di Kejari Indragiri Hulu.
Kasus itu semula ditangani KPK namun diambil alih Kejagung dan menetapkan tiga tersangka yakni Kepala Kejari Inhu berinisial HS, Kasie Pidsus Kejari Inhu berinisial OAP dan Kasubsie Barang Rampasan Kejari Inhu berinisial RFR.
Peneliti Transparency International Indonesia (TII), Alvin Nicola menilai, sesuai Undang-undang KPK nomor 30 tahun 2002 Pasal 11, lembaga antirasuah dapat mengambil alih kasus dugaan perkara korupsi tersebut.
Aturan itu menyebutkan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.
"Justru di situ KPK jangan berhenti sampai tahap supervisi saja, tapi ambil alih kasus karena sesuai pasal 11 Undang-undang KPK," tegas Alvin saat dihubungi merdeka.com, Rabu (19/8).
Dia mengatakan, dalam perkara yang menyeret penjabat Kejari Inhu, itu masuk dalam kategori aparat penegak hukum. Oleh karena itu, menurut dia, pengusutan perkara tersebut menjadi kewenangan KPK sebagaimana tertuang dalam pasal 11 UU KPK.
"Publik berharap KPK berani mengambil alih kasus itu karena melibatkan penegak hukum," kata dia.
Sementara itu, Alvin menanggapi perkara yang menyeret aparat penegak hukum bisa menjadi pelarajan bahwa integritas penegak hukum di daerag masih cukup rendah.
"Upaya pencegahan dan penegakan integritas tidak menunjukan hasil. Dalam hal ini, pejabat di Kejari menggunakan kekuasaannya untuk memeras alih-alih untuk menegakan hukum," katanya
KPK Ingatkan Konflik Kepentingan
Terpisah, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango tak setuju langkah Kejaksaan Agung ambil alih kasus dugaan korupsi jaksa di Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Menurut Nawawi, sejatinya tindak pidana korupsi (tipikor) yang diduga dilakukan oknum jaksa tidak diusut oleh Kejagung, melainkan KPK. Hal ini menurut Nawawi, untuk menghindari adanya konflik kepentingan.
"Menurut saya, idealnya dugaan tipikor oleh aparat penegak hukum ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. Itu akan lebih fair untuk menumbuhkan rasa kepercayaan publik," ujar Nawawi saat dikonfirmasi, Rabu (19/8).
Selain untuk menghindari konflik kepentingan, Nawawi menyebut dalam Pasal 11 UU KPK, lembaganya berwenang menangani dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum.
"Kewenangan yang sebenarnya bersifat spesialis ini secara jelas disebutkan dalam Undang-undang KPK, yaitu dalam pasal 11 yang menyebutkan, pada pokoknya KPK berwenang menangani perkara korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum," kata Nawawi.
Nawawi menyinggung, pembentukan lembaga antikorupsi seperti KPK di negara lain. Menurut Nawawi, lembaga pemberantasan korupsi di negara lain dibentuk lantaran ketidakpercayaan terhadap aparat penegak hukum yang menangani perkara korupsi yang melibatkan jajarannya.
"Di berbagai negara lain, pada umumnya kehadiran lembaga-lembaga anti korupsi dilatarbelakangi oleh ketidakpercayaan terhadap aparat penegak hukum di negara-negara tersebut dalam menangani perkara korupsi yang dilakukan oleh dan dalam lingkungan kerja aparat itu sendiri," kata Nawawi.
Diketahui, Kejagung menetapkan tiga tersangka pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dilakukan pejabat di Kejari Indragiri Hulu.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial HS (Kepala Kejari Inhu), OAP (Kasie Pidsus Kejari Inhu), RFR (Kasubsie Barang Rampasan Kejari Inhu).
Sebelum Kejagung menjerat tiga tersangka, KPK juga diketahui sempat menyelidiki dugaan korupsi di Kejari Indragiri Hulu. KPK sempat memeriksa sebanyak 63 Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) se-Kabupaten Indragiri Hulu.
Pemeriksaan 63 kepala SMP itu dilakukan KPK di sebuah hotel berbintang di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru. Pemeriksaan ini sudah berjalan selama 3 hari.
Pada kasus ini, oknum jaksa diduga menyalahi wewenang dan memeras kepala SMP dengan meminta uang Rp 1,4 Miliar agar pengelolaan dana BOS tidak diganggu.
(mdk/gil)