LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK dikabarkan kembali tangkap panitera PN Jakpus

Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan adanya operasi tangkap tangan.

2016-06-30 20:09:14
KPK tangkap Pansek PN Jakpus
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan. Beredar kabar menyebutkan, KPK kembali menangkap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penangkapan ini menambah panjang daftar penyelenggara peradilan yang diciduk KPK.

Beredar kabar, panitera Jakpus yang ditangkap berinisial S. Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan adanya operasi tangkap tangan tersebut. "Betul. tidak ada kaitannya dengan IPS (I Putu Sudiartana)," kata Agus, Sabtu (30/6).

Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui jumlah orang yang diciduk KPK. Termasuk kasus yang membuat institusi peradilan kembali tercoreng.

Advertisement

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap dua orang yakni Edy Nasution (EN) dan Dody Arianto Supeno (DAS) sekitar pukul 10.45 WIB di sebuah hotel bilangan Jakarta Pusat pada Rabu (20/4). Keduanya diciduk KPK seusai melakukan transaksi terkait pengajuan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dari hasil penangkapan, KPK menyita uang Rp 50 juta dari Edy Nasution. Diduga sebagai commitment deal dalam kasus ini mencapai Rp 500.

Pada Juni 2016, KPK kembali menangkap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi atas dugaan suap vonis kasus yang menjerat pedangdut Saipul Jamil. Dalam operasi tersebut KPK mengamankan uang Rp 250 juta yang diduga untuk meringankan vonis Saipul Jamil. Ketujuh orang tersebut kemudian digiring ke gedung KPK baru, jalan Kuningan Persada Kav IV, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan 1 X 24 jam. Selain menemukan Rp 250 juta penyidik KPK menemukan uang Rp 700 juta di mobil Rohadi, panitera PN Jakarta Utara.

Setelah melakukan pemeriksaan KPK akhirnya menetapkan empat orang tersangka yakni Rohadi, Samsul Hidayatullah, Berthanatalia Ruruk Kariman, dan Kazman Sangaji.

Advertisement
(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.