KPK dalami sumber dana pencucian uang dari rekening Wa Ode
Berita Indonesia cepat, aktual, serius, unik, dan baru: KPK akan menelusuri lebih dalam aliran dana yang masuk maupun keluar dari rekening-rekening Wa Ode.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan praktik pencucian uang atau money laundering yang dilakukan oleh mantan Anggota Banggar DPR RI Wa Ode Nurhayati. KPK akan menelusuri lebih dalam aliran dana yang masuk maupun keluar dari rekening-rekening pribadi politisi PAN tersebut.
"Dengan menggunakan pasal-pasal TPPU ini mengindikasikan bahwa KPK tentu akan menelusuri lebih jauh aliran dana baik yang masuk maupun keluar," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi via pesan singkat, Kamis (17/5).
Sementara itu, kasus dugaan korupsi Dana Penyesuaian Infrastrukstur Daerah (DPID) dengan tersangka yang sama yakni Wa Ode, Johan mengatakan, Pihaknya belum menemukan adanya indikasi tersangka baru dalam kasus tersebut. KPK tidak akan terburu-buru untuk menetapkan tersangka baru. Sebab, untuk penetapan tersangka baru dalam kasus suap DPID dilakukan setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup.
"Tentu saja, untuk bisa menyimpulkan seseorang itu tersangka adalah berdasarkan apakah ada dua alat bukti yang cukup," ujarnya.
Sebelumnya, dalam kasus suap DPID, Wa Ode diduga menerima uang terkait alokasi alokasi anggaran DPID untuk tiga kabupaten di Aceh. Ketiga kabupaten yakni Aceh Besar, Pidie Jaya dan Bener Meriah. Suap berupa uang disetorkan ke Nurhayati melalui transfer dana antar rekening bank selama periode Oktober-November 2010. Nilai transfer dana diduga sebanyak Rp 6 miliar.
Sedangkan terkait kasus dugaan TPPU ini merupakan hasil pengembangan penyidikan KPK dari kasus dugaan suap DPID. KPK pun telah membekukan harta Wa Ode Nurhayati senilai Rp 10 miliar yang tersimpan dalam rekeningnya. Uang tersebut diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Wa Ode. Wa Ode juga dijerat Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun Wa Ode mengklaim uang Rp 10 miliar yang ditemukan KPK tersebut tidak terkait pencucian uang melainkan deposito pribadinya.(mdk/bal)