LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK dalami laporan PPATK terkait gratifikasi dokter

Laporan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) terkait gratifikasi dokter membuat KPK. Bersama dengan Kementerian Kesehatan, KPK akan mengkaji aturan sponsorship di dunia kedokteran.

2016-09-16 19:58:51
KPK
Advertisement

Laporan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) terkait gratifikasi dokter membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gerak cepat. Bersama dengan Kementerian Kesehatan, KPK akan mengkaji aturan sponsorship di dunia kedokteran.

"KPK sudah melakukan pencegahan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan karena itu kemudian nanti akan muncul mengenai (kajian) sponsorship kemudian mengenai tentang sponsorship untuk dokter-dokter itu," ujar pelaksana harian kabiro humas KPK, Yuyuk Andriati, Jumat (16/9).

"Dilakukan juga pembenahan sistem antara KPK dengan Kemenkes. itu terus dibenahi artinya pembenahan sistem itu masih dilakukan," tambahnya.

Dia menuturkan permasalahan tindakan gratifikasi, KPK bisa masuk sepenuhnya. Kendati hingga saat ini belum ada pihak yang menjadi tersangka atas kasus gratifikasi ini.

Belum terdapat pihak terjerat atas pemberian gratifikasi sampai saat ini lantaran belum adanya aturan tentang sponsorship. Hal inilah yang menjadi dasar KPK beserta Kementerian Kesehatan segera memperbaiki sistem sponsorship.

Yuyuk menegaskan, KPK akan menindak jika memang terbukti adanya tindakan gratifikasi, terlebih lagi jika ada perbuatan suap menyuap.

"Kalau mengenai malapraktik itu berkaitan dengan kode etik kedokteran sehingga bukan ranah KPK. KPK hanya akan masuk jika ada indikasi tipikor," ujarnya.

Sebelumnya saat menghadiri acara di kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman, Kamis (15/9), Agus mengatakan bahwa dia menerima laporan dari PPATK adanya transaksi besar oleh perusahaan farmasi ke beberapa dokter.

"Beberapa hari lalu, saya dilapori PPATK, salah satu farmasi yang tidak terlalu besar selama 3 tahun mentransfer uang ke dokter Rp 800 miliar, masih ada pabrik farmasi yang lain," kata Agus.(mdk/ang)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.