KPK dalami kasus suap lahan kelapa sawit bupati Buol
KPK hari ini memeriksa Amran Batalipu dan Gondo Sujono.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami berkas tersangka Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu, terkait kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) lahan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Hari ini lembaga superbody tersebut memeriksa salah seorang tersangka, Gondo Sujono, sebagai saksi untuk Amran.
"Gondo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AB (Amran Batalipu)," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/7).
Sementara itu, Amran Batalipu telah hadir di KPK pukul 11.08 WIB dengan diborgol kedua tangannya. Amran yang datang dengan mengenakan baju tahanan KPK itu menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka.
Seperti diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan di Buol, Sulawesi Tengah beberapa waktu lalu. Seorang pengusaha bernama Yani Anshori seorang General Manager di Perusahaan kelapa sawit PT Hardaya Inti Plantation milik pengusaha Tati Murdaya ikut ditangkap tangan.
KPK juga menangkap 3 orang yang merupakan rekan kerja Anshori. Ketiganya merupakan pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap. Satu orang juga telah ditetapkan tersangka yakni inisial GS alias Gondo Sujono dan 2 orang lainnya D dan S akhirnya dilepas setelah diperiksa secara intensif.
Sementara, Amran Batalipu berhasil ditangkap di kediamannya di Buol pada Jumat (6/7) sekitar pukul 04.00 WITA terkait kasus dugaan korupsi izin perkebunan di daerah itu.(mdk/dan)