LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK Dalami Kasus Distribusi Gula Lewat Komisaris Utama PTPN VI Syarkawi Rauf

Syarkawi Rauf yang juga mantan Ketua Komisi Persaingan Usaha (KPPU) itu dijadwalkan akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana (IKL).

2019-12-02 11:34:05
Kasus korupsi
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III). Untuk mendalami hal tersebut, tim penyidik menjadwalkan memeriksa Komisaris Utama PTPN VI Muhammad Syarkawi Rauf.

Syarkawi Rauf yang juga mantan Ketua Komisi Persaingan Usaha (KPPU) itu dijadwalkan akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana (IKL).

"Yang bersangkutan (Muhammad Syarkawi Rauf) akan diperiksa untuk tersangka IKL," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (2/12).

Advertisement

Masih belum diketahui apa yang akan digali tim penyidik dari Syarkawi Rauf. Namun nama Syarkawi Rauf sendiri muncul dalam dakwaan pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi (PNO) dalam kasus ini. Syarkawi Rauf disebut turut menerima uang SGD 19.300 atau sekitar Rp1,96 miliar.

Dalam dakwaan jaksa menyebut pemberian uang diduga untuk menghindari kesan adanya praktik monopoli perdagangan gula kristal putih oleh Pieko dengan PTPN III.

Menurut jaksa, uang diberikan dalam dua tahap. Pertama, pada 2 Agustus 2019 di Hotel Santika, Jakarta Selatan, sebesar SGD 50 ribu. Kedua, pada 29 Agustus 2019 sebesar SGD 140.300. Uang penyerahan kedua diserahkan melalui I Kadek Kertha Laksana di Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan.

Advertisement

Selain Syarkawi Rauf, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa Ketua Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia X (APTRI X) Mubin dan Ketua APTRI XI Sunardi Edi Sukamto.

"Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IKL," kata Febri.

Dalam kasus ini KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III (Persero) Dolly Pulungan (DPU), Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana (IKL) dan pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi (PNO).

Dolly dan Kadek diduga menerima hadiah atau janji terkait distribusi gula di PTPN III Tahun 2019 dari Pieko yang memiliki bisnis di bidang distribusi gula.

Pada 31 Agustus 2019 terjadi pertemuan antara Pieko, Dolly, dan Ketua Umum Dewan Pembina APTRI di Hotel Shangrila. Syarif menyebutkan Dolly meminta uang ke Pieko lantaran membutuhkan uang terkait persoalan pribadinya.

Menindaklanjuti pertemuan tersebut, Dolly meminta Kadek untuk menemui Pieko. Kemudian, uang senilai SGD 345 ribu diduga merupakan fee terkait dengan distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III (Persero).

Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Suap Distribusi Gula, KPK Kembali Periksa Dolly Pulungan
Kasus Suap Distribusi Gula, Dirut PTPN X Dicecar Tupoksi Direktur Utama
KPK Periksa Dua Tersangka Suap I Kadek Kertha Laksana dan Elfin Muhtar
Direktur Pemasaran PTPN III Jalani Pemeriksaan Lanjutan
Kasus Suap, KPK Periksa Zainal Abidin dan I Kadek Kertha Laksana

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.