KPK Dalami Bukti Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Suap Ditjen Pajak Kemenkeu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pihaknya tengah mendalami bukti adanya keterlibatan pihak lain dan koorporasi dalam kasus dugaan suap penurunan nilai pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pihaknya tengah mendalami bukti adanya keterlibatan pihak lain dan koorporasi dalam kasus dugaan suap penurunan nilai pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu).
Diketahui KPK menjerat konsultan dan kuasa wajib pajak pajak beberapa perusahaan, di antaranya Veronka Lindawati (VL) yang merupakan kuasa wajib pajak PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin, kemudian Agus Susetyo (AS) selaku konsultan pajak terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama, serta Ryan Ahmad Ronas (RAR) dan Aulia Imran Maghribi (AIM) selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, sepanjang ditemukan alat bukti keterlibatan pihak lain maupun koorporasi dalam kasus ini, pihaknya tak ragu untuk menjerat dan meminta pertanggungjawaban mereka.
"Sepanjang ada alat bukti yang cukup pasti akan dikembangkan lebih lanjut apabila ada dugaan keterlibatan pihak lain," ujar Ali dalam keterangannya, Selasa (3/8).
Ali memastikan, penyidikan dalam kasus ini terus berjalan oleh tim penyidik. Apalagi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji (APA), salah satu tersangka dalam kasus ini.
Penolakan gugatan praperadilan Angin menguatkan adanya tindak pidana yang melibatkan Angin dan konsultan maupun wajib pajak Bank Panin, PT Jhonlin Baratama, dan PT Gunung Madu Plantations.
"Penyidikan perkara ini masih berlanjut dengan melengkapi pembuktian baik keterangan saksi-saksi maupun alat bukti lain. Pemberkasan juga segera dilakukan. Berikutnya akan diserahkan kepada jaksa peneliti untuk dikaji kelengkapan formil dan materiilnya," kata Ali.
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.
KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara penurunan nilai pajak ini ke penyidikan pada Februari 2021. Pengumuman tersangka sendiri dilakukan pada, Selasa 4 Mei 2021.
Keenam tersangka tersebut yaitu Angin Prayitno Aji (APA) selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019, Dadan Ramdani (DR) selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak.
Kemudian Ryan Ahmad Ronas (RAR) dan Aulia Imran Maghribi (AIM) selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, dan Veronika Lindawati (VL) kuasa wajib pajak PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin, dan terakhir Agus Susetyo (AS) selaku konsultan pajak terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama.
Angin dan Dadan diduga menerima suap sebesar Rp15 miliar dari PT Gunung Madu Plantations, kemudian sebesar SGD 500 ribu dari Bank Panin dari komitmen fee senilai Rp25 miliar, dan SGD3 juta dari PT Jhonlin Baratama.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
KPK Apresiasi Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Angin Prayitno
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Angin Prayitno Aji
KPK Harap Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Kasus Suap Pajak Angin Prayitno Aji
Kuasa Hukum Nilai Penetapan Angin Prayitno Sebagai Tersangka Tak Sesuai KUHAP
KPK Siapkan Materi Lawan Praperadilan Tersangka Suap Pajak Angin Prayitno Aji
Angin Prayitno Aji Ajukan Praperadilan Kasus Suap di Ditjen Pajak Kemenkeu