KPK cium pengampunan hukuman untuk koruptor dalam Tax Amnesty
Sebagian dana di luar negeri yang diampuni pajaknya merupakan hasil tindak pidana korupsi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan sebagian dana di luar negeri yang diampuni pajaknya merupakan hasil tindak pidana korupsi. Dia menilai RUU Tax Amnesty secara tidak langsung pengampunan untuk pelaku tindak pidana korupsi.
"Itu kan salah satunya ingin menarik dana-dana dari luar negeri. Saya berpikir bahwa dana-dana yang sementara ini diperkirakan terparkir di luar negeri itu kan salah satunya dari hasil korupsi. Saya membacanya seperti ada pengampunan terhadap tindak pidana korupsi terkait dengan tax amnesty ini," kata Marwata dalam rapat konsultasi komisi XI DPR dengan PPATK, Kejaksaan, Polri, dan KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/4).
Menurut Marwata, dana hasil korupsi yang disimpan di luar negeri begitu besar. "Kalau saya baca-baca di media sosial itu kan lebih kurangnya sekitar 10 persen lah. Ada beberapa ratus triliun katanya yang terparkir di luar negeri itu dari hasil korupsi," ungkapnya.
Namun tidak tertutup kemungkinan menurutnya, nanti dana-dana itu akan dikembalikan seiring eksekusi payung hukum pengampunan pajak. Dia menanyakan ulang apakah dana korupsi di luar negeri pada akhirnya akan turut diampuni.
"Saya melihat hal seperti ini sepertinya kita ingin melakukan moratorium terhadap tindak pidana korupsi. Kalau dana yang didapat dari korupsi kan seolah kita mengampuni perbuatan itu," pungkasnya.
Baca juga:
KPK soal tax amnesty: Banyak perdebatan negara enggak akan maju
KPK minta pengampunan pajak tak berlaku pada kasus yang berjalan
KPK dukung DPR rumuskan RUU Tax Amnesty karena bertujuan mulia
Gelar RDP, Komisi XI DPR gandeng penegak hukum bahas RUU Tax Amnesty
Ketua DPR sebut Panja Tax Amnesty tetap kerja meski reses
Besok, KPK dan komisi III DPR rapat bahas Tax Amnesty