KPK cari bukti keterlibatan Setnov dalam rekayasa kecelakaan
Dalam persidangan, Setya Novanto banyak mengatakan tidak tahu saat ditanya majelis hakim. Selain itu ia juga membantah terlibat dalam rekayasa kecelakaan menabrak tiang listrik. KPK pun tak mempersoalkan bantahan mantan Ketua Umum Golkar tersebut.
Terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto atau Setnov dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus perintangan penyidikan dengan terdakwa Dokter Bimanesh Sutarjo di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (8/3). Bimanesh disebut bersekongkol dengan terdakwa lainnya, Fredrich Yunadi dalam rekayasa kasus kecelakaan yang menimpa Setnov pada November 2017. Tujuannya agar KPK tidak bisa melakukan pemeriksaan terhadap Setnov yang saat itu masih menjadi tersangka.
Dalam persidangan, Setya Novanto banyak mengatakan tidak tahu saat ditanya majelis hakim. Selain itu ia juga membantah terlibat dalam rekayasa kecelakaan menabrak tiang listrik. KPK pun tak mempersoalkan bantahan mantan Ketua Umum Golkar tersebut.
"Silakan saja (membantah). Kami kan masih harus membuktikan sejumlah hal baik dalam persidangan dengan terdakwa Fredrich Yunadi dan Bimanesh. Nanti (akan) membuktikan siapa pihak yang terlibat dan kronologisnya seperti apa," terang Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (8/3).
Jika Setnov nantinya terbukti terlibat dalam rekayasa itu, Febri mengatakan tak bisa disamakan dengan kasus korupsi e-KTP yang lebih dulu menjerat mantan Ketua DPR itu.
"Itu dua hal yang berbeda ya. Kasusnya KTP elektronik sebagai kasus pokok, kecuali itu terkait dengan perkara pokok yang sedang kita dakwakan. Kasus ini terkait Pasal 21 (UU Tipikor) yang diterapkan pada Bimanesh dan Fredrich," terangnya.
Terkait usulan Setnov sebagai Justice Collaborator (JC) dalam mengungkap lebih banyak lagi aktor di balik korupsi e-KTP, Febri mengatakan masih dipertimbangkan. Saat ini JPU masih fokus pada proses pembuktian sejauh mana keterlibatan Setnov dalam proyek yang merugikan negara hingga triliunan rupiah ini.
"Masih dipertimbangkan karena selain itu JPU juga masih fokus pada proses pembuktiannya. Ada banyak saksi yang juga harus kita agendakan di persidangan," tutupnya.
Baca juga:
Ajukan diri sebagai JC, Dokter Bimanesh diminta kooperatif di persidangan
Dakwaan jaksa bongkar kepalsuan perawatan Setnov usai kecelakaan
Mantan dokter Setya Novanto jalani sidang dakwaan
Saat di RS Medika Setnov minta kepala diperban, dipasang jarum buat anak