LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK Cari Bukti Gratifikasi Bowo Sidik di Kantor Menteri Perdagangan

Dalam perkara yang kedua ini, ia menjelaskan, pihaknya hendak mencari bukti permulaan. Diduga bukti itu ada di kantor Kementerian Perdagangan. Termasuk salah satunya di ruang Mendag.

2019-04-29 19:22:16
KPK
Advertisement

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menilai perlu melakukan penggeledahan Ruangan Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita. Kaitannya dengan penyidikan kasus yang menjerat Anggota DPR RI Bowo Sidik.

"Ini bagian upaya dari KPK kroscek informasi-informasi yang berkembang dipenyidikan. Jadi kalau ada informasi dari tersangka atau saksi yang memberikan informasi maka kami harus cek," ujar Febri di Gedung KPK, Senin (29/4).

Febri menjelaskan, Bowo Sidik tersandung dua kasus. Pertama dugaan suap perihal dengan kerjasama PT Pilog dan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

Advertisement

"Ini kami dalami terkait dengan pengangkutan pelayaran," ucap dia.

Kedua, lanjut Febri, dugaan penerimaan gratifikasi.

"Penggeledahan dilakukan berkenaan dengan penerimaan gratifikasi," ucap dia.

Advertisement

Dalam perkara yang kedua ini, ia menjelaskan, pihaknya hendak mencari bukti permulaan. Diduga bukti itu ada di kantor Kementerian Perdagangan. Termasuk salah satunya di ruang Mendag.

Febri mengatakan, pihaknya menyita dokumen-dokumen terkait dengan Gula rafinasi.

"Jadi diamankan dokumen tersebut tentu proses masih berjalan ya, karena proses pencarian bukti dilanjutkan dengan verifikasi," ucap dia.

Reporter: Ady Anugrahadi

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.