KPK buka penyelidikan baru kasus korupsi SKL BLBI
Dia mengatakan, pihak lembaga antirasuah juga tengah mempelajari fakta yang muncul dalam sidang mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddi Arsyad Tumenggung.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyelidikan baru kasus dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihak lembaga antirasuah telah memeriksa setidaknya 20 saksi dalam penyelidikan tersebut. Hal tersebut diungkapkan dia sekaligus menanggapi gugatan praperadilan yang diajukan MAKI atas kasus ini.
"Untuk pengembangan BLBI, sekitar 20 orang telah dimintakan keterangan sampai saat ini," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (2/10).
Dia mengatakan, pihak lembaga antirasuah juga tengah mempelajari fakta yang muncul dalam sidang mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddi Arsyad Tumenggung.
KPK sendiri diketahui sudah memeriksa beberapa saksi dalam penyelidikan baru kasus ini. Beberapa saksi yang sempat dimintai keterangan di antaranya Dorodjatun Kuntjoro Jakti dan Putu Gede Ary Suta.
Febri menegaskan, jaksa penuntut umum pada KPK kini tengah menyusun analisis terhadap putusan Syafruddin.
"Fakta sidang dan pertimbangan hakim akan jadi salah satu landasan argumentasi untuk langkah berikutnya, termasuk peluang hukum pengembangan pada pelaku lain. Namun tentu KPK belum bisa menyebut nama pelaku lain tersebut saat ini," ujarnya.
Dalam perkara ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah memvonis Syafruddin hukuman penjara 13 tahun denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca juga:
Vonis Syafruddin dinilai sarat kepentingan, KY diminta turun tangan
Vonis hakim sebut Syafruddin korupsi bersama Dorojatun Kuncoro & Sjamsul Nursalim
Divonis 13 tahun penjara, Syafruddin Arsyad Temenggung ajukan banding
Syafruddin Arsyad Temenggung divonis 13 tahun penjara
Dituntut 15 tahun bui, eks Kepala BPPN jalani sidang vonis hari ini
Demokrat singgung BLBI, PDIP minta SBY jelaskan kasus Century