LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK Buka Peluang Panggil Imam Nahrawi Terkait Kasus Dana Hibah Kemenpora

Penyidik KPK, kata Febri, juga tak menutup kemungkinan akan memeriksa pejabat-pejabat di Kemenpora dan KONI. Hal ini guna mendalami proses pengelolaan dana hibah itu.

2018-12-21 11:25:16
OTT Kemenpora
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi dana hibah dari Kemenpora ke KONI. Kendati begitu, KPK belum menentukan jadwal kapan Politisi PKB itu akan dipanggil terkait OTT Kemenpora.

"Nanti akan kami sampaikan kalau memang dibutuhkan pemeriksaan terhadap Menpora atau terhadap Deputi yang lain atau terhadap jajaran panitia yang mengelola dana hibah itu. Tentu akan kami panggil yang sepanjang dibutuhkan dalam proses penyidikan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (21/12).

Penyidik KPK, kata dia, juga tak menutup kemungkinan akan memeriksa pejabat-pejabat di Kemenpora dan KONI. Hal ini guna mendalami proses pengelolaan dana hibah itu.

Advertisement

"Tapi proses penyidikan nanti biaya yang dibutuhkan untuk akan kami panggil, apakah pejabat di Kemenpora ataupun para pengurus KONI karena kami perlu juga melihat bagaimana proses pengelolaan keuangan dana hibah ini," jelasnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penyaluran bantuan dari Pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy (JEA).

Advertisement

Diduga Adhi Purnomo dan Eko Triyanto menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp 318 juta dari pengurus KONI. Selain itu, Mulyana juga menerima Rp 100 juta melalui ATM.

Selain menerima uang Rp 100 juta melalui ATM, Mulyana juga sebelumnya sudah menerima suap lain dari pejabat KONI. Yakni 1 unit Toyota Fortuner, 1 unit Samsung Galaxy Note 9, dan uang Rp 300 juta dari Jhony.

Uang tersebut diterima Mulyana, Adhi, dam Eko agar Kemenpora mengucurkan dana hibah kepada KONI. Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan sebesar Rp 17,9 miliar.

Di tahap awal, diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut. Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai akal-akalan dan tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp 3,4 miliar.

Reporter: Lisza Egeham
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Usut Kasus Dana Hibah KONI, Ini Alasan KPK Geledah Ruang Kerja Menpora Imam Nahrawi
Kubu Prabowo Desak KPK Usut Dugaan Keterlibatan Menpora di Kasus Dana Hibah
Geledah Ruang Kerja Imam Nahrawi, KPK Sita Proposal Dana Hibah Kemenpora ke KONI
KPK Telisik Pengajuan Proposal Dana Hibah Kemenpora ke Aspri Imam Nahrawi
Buntut OTT Kemenpora, KPK Geledah Ruang Kerja Imam Nahrawi
Anak Buah Kena OTT KPK, Menpora Ngaku Baru Tahu Ada Program Dana Hibah ke KONI

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.