LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

'KPK boleh lakukan penyidikan ulang jika kalah di praperadilan'

"Praperadilan itu hanya menetapkan prosedur, bukan materi pokoknya," kata Jamin Ginting.

2015-07-06 14:39:00
Makassar
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) boleh melakukan penyidikan terhadap tersangka, meski kalah dalam sidang praperadilan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief pada bulan Mei lalu. Hal itu diungkapkan saksi ahli KPK Jamin Ginting saat sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin yang kembali menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama kelola dan transfer instalansi perusahaan daerah air minum (PDAM) di Makassar tahun 2006-2012.

"Praperadilan itu hanya menetapkan prosedur, bukan materi pokoknya. Jadi selama menyangkut materinya dijadikan dasar, bisa dilakukan penyidikan lagi," ujar Jamin Ginting di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/7).

Menurut Jamin, pertimbangan dikabulkannya gugatan praperadilan Ilham harus melihat apakah putusan itu berdasarkan kuantitas atau kualitas bukti. Sebab, KPK bisa menambahkan bukti-bukti baru.

"Kalau mengacu kuantitas, kalau Hakim PN mengatakan kurang, jadi bisa saja melakukan penyidikan untuk menambah bukti baru. Tapi kalau berdasarkan kualitas, Hakim PN tidak berwenang. Karena jika bukti sudah mengacu pada kualitas, ini sudah masuk materi pokok dan sudah menjadi wewenang Hakim yang menguji materinya (Hakim Tipikor)," jelas Jamin.

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama kelola dan transfer instalansi perusahaan daerah air minum (PDAM) di Makassar tahun 2006-2012. Namun setelah ada putusan itu, KPK kembali menerbitkan surat penyidikan atas kasus yang sama.

Ilham diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara yang mencapai sekitar Rp 38,1 miliar. Selain ilham yang ditetapkan menjadi tersangka, KPK juga telah menetapkan Direktur PT Traya Tirta Makassar, HW, dalam kasus yang sama.

Keduanya pun disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1.(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.