LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK blokir uang Bupati Pangonal dari terpidana e-KTP Andi Narogong

KPK blokir uang Bupati Pangonal dari terpidana e-KTP Andi Narogong. Vidi Gunawan yang merupakan adik Andi Narogong hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Pangonal. Febri mengatakan, Andi Narogong baru membayar pabrik kelapa sawit milik Pangonal sebesar Rp 10 miliar.

2018-09-17 17:34:41
KPK
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir uang Rp 3 miliar milik Bupati nonaktif Labuhanbatu Pangonal Harahap. Uang tersebut diterima Bupati Pangonal dari terpidana kasus korupsi e-KTP Andi Narogong.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Andi Narogong membeli pabrik kelapa sawit milik Bupati Pangonal di Sumatera Utara.

"Saksi Vidi (Gunawan) didalami terkait penjualan aset PHH (Pangonal Harahap) pada Andi Narogong berupa pabrik kelapa sawit di Sumatera Utara," ujar Febri saat dikonfirmasi, Senin (17/9).

Advertisement

Vidi Gunawan yang merupakan adik Andi Narogong hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Pangonal. Febri mengatakan, Andi Narogong baru membayar pabrik kelapa sawit milik Pangonal sebesar Rp 10 miliar.

"Pembayaran baru dilakukan Rp 10 miliar. Sebagian dari uang tersebut telah digunakan tersangka, dan sebagian lain sekitar Rp 3 miliar yang berada di bank telah diblokir oleh penyidik untuk kepentingan asset recovery," kata Febri.

Vidi sendiri usai diperiksa penyidik KPK tak banyak memberikan keterangan. Dia mengaku hanya dicecar KPK terkait pembelian pabrik kelapa sawit.

Advertisement

"Hanya sawit saja," kata Vidi.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek-proyek di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Selain Bupati Pangonal, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Yakni Umar Ritonga selaku pihak swasta serta orang kepercayaan bupati dan Effendy Syahputra selaku pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi (BKA).

Bupati Pangonal dan Umar Ritonga diduga menerima suap dari Effendy melalui beberapa perantara sebesar Rp 576 juta.

Uang Rp 576 juta merupakan bagian dari pemenuhan permintaan Bupati Panganol sekitar Rp 3 milyar. Sebelumnya sekitar bulan Juli 2018 diduga telah terjadi penyerahan Cek sebesar Rp 1.5 milyar, namun tidak berhasil dicairkan.

Adapun, uang Rp 576 juta yang diberikan Effendy kepada Pangonal melalui Umar Ritonga bersumber dari pencairan dana pembayaran proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat, Labuhanbatu.

Dalam perjalanannya, penyidik menemukan adanya dugaan penerimaan aliran dana sebesar Rp 46 miliar yang diduga diterima Pangonal dari beberapa proyek di Sumatera Utara.

Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Ini hasil sidak Ombudsman RI ke sel Setnov di Lapas Sukamiskin
Setya Novanto pertimbangkan ajukan PK kasus korupsi e-KTP
Curhat Setya Novanto ditinggal kolega setelah jadi napi kasus korupsi
Setya Novanto serahkan kuasa rekening bank miliknya ke KPK
Duit Rp 1 M milik Setya Novanto dipindahkan ke rekening KPK

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.