KPK beri lampu hijau Peradi periksa pelanggaran kode etik Fredrich
Febri mengatakan pihaknya menyambut baik permintaan dari Peradi untuk memeriksa Fredrich Yunadi. Menurut dia, KPK akan selalu terbuka jika Peradi membutuhkan keterangan Fredrich.
Mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi terancam diperiksa terkait pelanggaran kode etik oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Pemeriksaan terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan e-KTP, Fredrich Yunadi tersebut sesuai permintaan Ketua Dewan Pembina Peradi Otto Hasibuan.
Namun, pemeriksaan pelanggaran kode etik oleh Peradi terhadap Fredrich harus sesuai persetujuan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Silakan ajukan saja. Dulu pernah ada pengajuan dari Peradi juga sebenarnya, penyidik sudah alokasikan waktu ya saat itu. Tapi koordinasi lebih lanjut tidak dilakukan. Jadi kalau masih butuh keterangan silakan diajukan saja," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat 27 April 2018.
Febri mengatakan pihaknya menyambut baik permintaan dari Peradi untuk memeriksa Fredrich Yunadi. Menurut dia, KPK akan selalu terbuka jika Peradi membutuhkan keterangan Fredrich.
"Tinggal saat ini harus dilihat pengajuannya karena status penahanan Fredrich sudah sebagai terdakwa," ucapnya.
Seperti diketahui, Fredrich Yunadi diduga melakukan upaya perintangan penyidikan, dengan menghalangi penyidik KPK memeriksa Novanto dalam perkara korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.
Setya Novanto mangkir setiap penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan karena diungsikan oleh Fredrich. KPK pun kemudian menetapkan Setya Novanto menjadi pihak yang dicari.
Tak berselang lama pascapenetapan orang yang dicari oleh KPK, Setya Novanto diketahui kecelakaan tunggal. Namun setelah ditelisik lebih jauh, kecelakaan diduga telah direkayasa.
Kesaksian itu diungkap oleh Bimanesh Sutarjo saat menjadi saksi untuk Fredrich Yunadi.
"Saya baru bangun tidur terdengar suara terdakwa (Fredrich Yunadi) dok skenarionya kecelakaan saya tanya maksudnya apa dia langsung tutup telponnya. Singkat sekali," ujar dokter Bimanesh Sutarjo.
Reporter: Lizsa Egeham
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
Jika tidak kooperatif, Fredrich Yunadi bakal dituntut hukuman maksimal
Nama Surya Paloh disinggung kuasa hukum Fredrich Yunadi
Hilman punya jalur khusus bertemu Setnov tanpa diperiksa Pamdal DPR
Direktur RS Medika sebut Bimanesh yang bertanggung jawab soal rawat inap Setnov
Dokter RSMPH sebut keterangan Fredrich di media soal kondisi Setnov tak sesuai
Fredrich dinilai JPU intimidasi saksi di sidang, hakim sampai ketuk palu