LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK Bawa Dua Koper Dokumen di Sidang Praperadilan Romahurmuziy

Pihak termohon yakni KPK membawa dua buah koper berwarna hitam dan abu-abu berisi dokumen-dokumen. Hakim Ketua Agus Widodo langsung memanggil kedua pihak untuk mengecek bersama-sama.

2019-05-09 13:27:28
Romahurmuziy
Advertisement

Sidang Praperadilan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy atau akrab disapa Rommy kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (9/5). Dalam sidang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan hak untuk pembuktian dokumen dan menghadirkan pendapat saksi ahli.

Berdasarkan pantauan merdeka.com, pihak termohon yakni KPK membawa dua buah koper berwarna hitam dan abu-abu berisi dokumen-dokumen. Hakim Ketua Agus Widodo langsung memanggil kedua pihak untuk mengecek bersama-sama.

Sekitar satu jam lebih mengecek dokumen-dokumen maupun surat-surat yang telah disiapkan oleh KPK tersebut, Agus pun meminta untuk sidang diskors.

Advertisement

"Kita sepakati sambil melengkapi kekurangan, sidang kita skors sampai pukul 13.00 ya," ujar Agus dalam persidangan di PN Jaksel.

Sementara itu Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengatakan, dua koper yang dibawa tadi berisi dokumen dan surat-surat untuk menguatkan bukti. Tidak hanya itu, pihaknya juga akan menghadirkan saksi ahli dalam persidangan hari ini.

"Biro hukum sesuai dengan jadwal pada hari ini memang giliran dari kami Biro hukum terkait termohon untuk mengajukan saksi dan ahli. Ahli sudah kami siapkan nanti setelah jam istirahat akan kami tampilkan atau kami hadirkan," kata Setiadi.

Advertisement

Tak hanya itu, pihaknya juga sudah menyiapkan bukti tambahan untuk perkara di sidang praperadilan ini.

"Tentunya ini akan menjadi aspek untuk pembuktian di dalam pemeriksaan di sidang praperadilan ini oleh hakim tunggal. Apakah yang bersangkutan sudah sesuai ketentuan dan kami yakin bahwa di dalam proses penanganan terhadap yang bersangkutan sudah melalui prosedur mekanisme dan bukti permulaan yang sesuai diatur dalam KUHAP maupun di UU KPK itu sendiri," kata Setiadi.

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.