KPK batal limpahkan berkas penuntutan Luthfi dan Fathanah
Diduga mundurnya penyerahan berkas itu karena banyak saksi yang mangkir dari panggilan KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya akan melimpahkam berkas dua tersangka kasus suap pengurusan kuota daging sapi dan pencucian uang, Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah ke tahap penuntutan diundur. Tapi hal itu urung dilakukan hari ini.
"Info ada penambahan hari atau pemunduran penyerahan tahap 2 (tahap penuntutan). Rencananya kan pekan ini tapi nggak jadi," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di kantornya, Kamis (23/5).
Saat ditanya penyebab mundurnya penyerahan berkas itu, Johan enggan menjelaskan. Disinyalir pengunduran pelimpahan berkas lantaran masih banyak saksi-saksi yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.
"Ya pasti (alasannya) banyak hal. Penyidik akan mengajukan kasus ini ke pengadilan dengan bukti-bukti yang cukup firm," ujar Johan.
Diketahui, sejumlah saksi-saksi yang dipanggil KPK terkait kasus ini beberapa kali tidak hadir. Seperti, saksi penting Ahmad Zaky, Darin Mumtazzah, dan Dewi Kirana. KPK juga belum berencana memanggil paksa saksi-saksi yang beberapa kali dipanggil tidak hadir tersebut.(mdk/lia)