LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK bantah tutup-tutupi kasus suap PT Brantas Abipraya

"Begini yah saya tegaskan tidak ada elemen apapun yang ditutup-tutupi semuanya terang benderang," kata Priharsa.

2016-04-08 00:31:00
KPK
Advertisement

Kasus percobaan suap yang dilakukan oleh PT Brantas Abipraya hingga kini masih penuh teka-teki tentang siapa pihak yang akan menerima suap tersebut. Meski demikian, diduga kuat pihak penerima adalah dua orang dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha menegaskan tidak ada 'permainan' dalam kasus ini. Saat ini penyidik masih terus menggali keterangan dari beberapa saksi dan tersangka secara intensif.

"Begini yah saya tegaskan tidak ada elemen apapun yang ditutup-tutupi semuanya terang benderang," kata Priharsa saat diminta konfirmasi oleh merdeka.com, Kamis (7/4).

Pasalnya hingga kini KPK baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka, dua orang dari pihak PT Brantas Abipraya (BA) satu lagi dari pihak swasta.

KPK dan Kejaksaan Agung pun terus melakukan koordinasi dalam kasus ini lantaran Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus, Tomo Sitepu diduga kuat sebagai pihak yang akan menerima suap.

PT Brantas Abipraya sendiri melakukan suap agar Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mau menghentikan perkara korupsi yang dilakukan PT Brantas.

Hal ini terungkap pada Kamis (1/4) saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua orang yakni Dandung Pamularno (DPA) Senior Manager PT Brantas Adipraya dan Marudud (MRD) sebagai swasta dan berperan sebagai perantara kepada diduga Kejaksaan Tinggi.

Marudud dan Dandung diciduk KPK di hotel di Cawang dan mengamankan USD 148.835 dengan pecahan 100 lembar senilai 1.487 100, satu lembar pecahan 50 dollar, tiga lembar pecahan 20 dollar, dua lembar pecahan 10 dollar, dan lima lembaran pecahan 1 dollar.

Direktur PT Brantas Adipraya sendiri, Sudi Wantoko (SWA) turut diciduk KPK setelah kejadian tersebut. Akibat perbuatannya ini ketiganya dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp atau pasal 5 huruf a uu tipikor jo pasal 53 ayat 1 KUHPidana.

Baca juga:
Kasus suap Podomoro, KPK cekal orang dekat Ahok & bos Agung Sedayu
KPK panggil Kepala Bappeda DKI gali keterangan raperda reklamasi
Datangi KPK, Jamwas dampingi 5 jaksa Kejati DKI diperiksa kasus suap
KPK bakal telusuri perusahaan Indonesia masuk daftar Panama Papers
Bongkar dugaan suap Kejati DKI, Bambang Widjajanto pesan hati-hati

(mdk/ren)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.