KPK bakal proses 3 nama baru diduga pemberi suap kepada Bupati Batu Bara
Dalam dakwaan muncul tiga nama baru, yaitu Mangapul Butar Butar alias Apul, Sucipto alias Abun, Parlindungan Hutagalung alias Parlin. Ketiganya bersama dua terdakwa yang sudah menjalani persidangan, Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar, disebutkan turut memberi uang suap hingga Rp 8,055 miliar kepada OK Arya.
Ada sejumlah nama baru muncul pada dakwaan suap terhadap OK Arya Zulkarnain, Bupati nonaktif Batu Bara, yang dibacakan pada persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (5/2). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan seluruh pemberi dan penerima akan diproses.
Dalam dakwaan muncul tiga nama baru, yaitu Mangapul Butar Butar alias Apul, Sucipto alias Abun, Parlindungan Hutagalung alias Parlin. Ketiganya bersama dua terdakwa yang sudah menjalani persidangan, Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar, disebutkan turut memberi uang suap hingga Rp 8,055 miliar kepada OK Arya.
Setelah dikumpulkan Maringan, uang suap itu diserahkan melalui pengusaha jual beli mobil, Sujendi Tarsono alias Ayen, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Batu Bara, Helman Hendardi. Dari sisi pemberian suap, Mangapul Butar Butar alias Apul, Sucipto alias Abun, Parlindungan Hutagalung alias Parlin belum diadili. Mereka bahkan belum menjadi tersangka.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Ariawan Agustitiarsono, mengindikasikan ketiga nama itu tetap akan diproses.
"Prinsipnya begini, semua pemberi dan penerima suap akan dimintakan pertanggungjawabannya," ucapnya saat ditanya awak media soal nama-nama baru pemberi suap.
Dalam perkaran ini, Mangapul Butar Butar alias Apul, Sucipto alias Abun, Parlindungan Hutagalung alias Parlin, Maringan Situmorang, dan Syaiful Azhar memberikan uang suap kepada OK Arya antara Maret 2016 hingga September 2017. Pemberian uang suap yang dikumpulkan Maringan itu melalui perantara Sujendi Tarsono alias Ayen.
Pemberian uang itu diduga agar OK Arya Zulkarnin secara langsung maupun tidak langsung melakukan intervensi guna memenangkan Maringan Situmorang, Mangapul Butar Butar alias Apul alias Abun, Parlindungan Hutagalung alias Parlin dan Syaiful Azhar dalam proses pengadaan barang/jasa pada Dinas PUPR Kabupaten Batu Bara tahun 2016-2017.
Perkara suap ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Sumatera Utara pada pertengahan September lalu. KPK menangkap Bupati Batu Bara OK Arya Zulkarnain dan pengusaha jual-beli mobil, Sujendi Tarsono alias Ayen bersama 6 orang lainnya, Rabu (13/9/2017). Dalam OTT ini, petugas menyita Rp 364 juta yang diduga sebagai bagian dari uang suap.
Baca juga:
Bupati nonaktif Batu Bara didakwa terima suap Rp 8 miliar
KPK tuntut pengusaha penyuap bupati Batu Bara 3 tahun penjara
KPK limpahkan berkas, Bupati Batu Bara segera diadili
Kasus suap, Bupati Batu Bara nonaktif blak-blakan di persidangan
Sujendi Tarsono kembali diperiksa KPK