KPK bakal periksa saksi-saksi di kasus e-KTP secara maraton
KPK bakal periksa saksi-saksi di kasus e-KTP secara maraton. Terlebih, kata Febri, dalam persidangan banyak fakta-fakta yang terungkap jika aliran dana mengucur ke sejumlah anggota DPR.
Aliran dana atas kasus dugaan korupsi KTP elektronik menjadi fokus utama untuk tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan jika pemanggilan saksi-saksi dapat memberikan tambahan kelengkapan berkas.
"Untuk saksi yang belum datang akan lebih tepat ketika yang bersangkutan dijadwalkan ulang. Namun nama-nama yang dijadwalkan akan diperiksa minggu ini ataupun ke depan," kata Febri di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (3/7).
Terlebih, kata Febri, dalam persidangan banyak fakta-fakta yang terungkap jika aliran dana mengucur ke sejumlah anggota DPR.
"Indikasi aliran dana menjadi salah satu concern bagi KPK. Apalagi di fakta persidangan juga sudah kita sampaikan, indikasi aliran dana itu terkonfirmasi di persidangan yang terbuka untuk umum tersebut," kata Febri.
Febri pun berharap jika para saksi yang di panggil oleh KPK dapat memenuhi kehadiran. "Kita panggil mulai besok selasa, sampai ke depan mematuhi kewajiban hukum untuk bisa hadir di pemeriksaan KPK. Besok akan kita sampaikan lebih lanjut siapa saja saksi baik dari anggota DPR ataupun pihak lain yang akan diperiksa dalam kasus e-KTP," kata Febri.
Sementara itu, mengenai pemeriksaan Menkum HAM Yasonna Laoly hari ini, Febri enggan merinci perihal tersebut. "Secara spesifik kita tidak bisa menyampaikan apa saja materi pemeriksaan yang rinci ketika penyidik melakukan pemeriksaan. Namun tentu saja kami harus mengumpulkan fakta dan bukti yang relevan termasuk mengonfirmasi berbagai hal dalam pemanggilan saksi ini," kata Febri.
Baca juga:
Kasus e-KTP, KPK periksa Menteri Yasonna
Jaksa KPK pastikan ada aliran uang ke Gamawan Fauzi di kasus e-KTP
Dua terdakwa korupsi e-KTP juga dituntut bayar ganti rugi
Peran Setnov kembali disebut jaksa dalam tuntutan kasus e-KTP
KPK tegaskan pengembalian uang korupsi tak akan hapus pidana
KPK jadwalkan ulang pemeriksaan Ade Komarudin & istri di kasus e-KTP