KPK ambil sampel suara Irwandi Yusuf
Hal ini untuk kebutuhan pembuktian kasus.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf dalam kasus dugaan suap alokasi dana otonomi khusus (Otsus) Aceh tahun anggaran 2018. Pemeriksaan untuk mengambil sampel suara eks orang nomor satu di Kota Serambi Mekkah itu.
"Penyidik membutuhkan pengambilan sampel suara ini untuk kepentingan pembuktian terkait komunikasi yang terjadi dalam kasus yang sedang ditangani ini," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/7).
Dalam kasus ini KPK menetapkan empat orang tersangka, yakni Gubernur Irwandi dan dua pihak swasta bernama Hendri Yuzal dan Teuku Syaiful Bahri. Ketiga ditetapkan tersangka sebagai pihak penerima suap dari tersangka Bupati Bener Meriah Ahmadi.
Gubernur Irwandi, diduga menerima suap Rp 500 juta dari total fee Rp 1,5 miliar. Uang tersebut diduga akan digunakan untuk membeli medali dan pakaian atlet dalam ajang Aceh International Marathon 2018.
Dugaan tersebut diperkuat oleh model Fenny Steffy Burase. Steffy yang merupakan tenaga ahli dalam ajang tersebut mengatakan bahwa aliran dana suap tersebut ada, namun dirinya mengaku tak tahu asal usul dana tersebut. Steffy juga membenarkan pengeluaran untuk membeli medali senilai Rp 500 juta.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Steffy Burase dan 5 saksi lainnya kompak mangkir pemanggilan KPK
Kasus suap dana Otsus Aceh, model Steffy Burase kembali diperiksa KPK
Usai diperiksa, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf tebar senyuman di KPK
Tersangka suap dana Otsus aceh T. Syaiful Bahri diperiksa KPK
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf jalani pemeriksaan di KPK
Kasus dana otsus, KPK perpanjang masa penahanan Gubernur Aceh & Bupati Bener Meriah