KPK akhirnya banding putusan Djoko Susilo
Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun denda 500 juta dan subsider 6 bulan terhadap Djoko.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memutuskan banding atas putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi terkait vonis 10 tahun penjara terhadap Irjen Pol Djoko Susilo, terdakwa kasus simulator SIM dan pencucian uang.
Pernyataan itu telah dipikir-pikir oleh KPK sejak Majelis Hakim memberi kesempatan waktu selama 7 hari.
"Hari ini KPK resmi menyatakan banding terhadap kasus Irjen Pol Djoko Susilo," ujar Jubir KPK Johan Budi, Senin (9/9).
Johan mengatakan alasan KPK menyatakan banding di antaranya karena masa hukuman pidana penjara Djoko kurang dari 2/3 dari tuntutan Jaksa KPK. Soal pencabutan hak politik Djoko juga tidak dikabulkan hakim dalam putusan.
"Setelah dipelajari putusan hakim ada beberapa hal soal hukuman itu kurang dari 2/3. Ada juga tuntutan kita/dakwaan kita berkaitan dengan pencabutan hak memilih dan dipilih. Itu salah satu alasan KPK mengajukan banding," papar Johan.
Majelis Hakim Tipikor yang diketuai oleh Suhartoyo memutus bersalah mantan Kakorlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo dalam kasus korupsi proyek simulator SIM dan pencucian uang. Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun denda 500 juta dan subsider 6 bulan.
Namun, sependapat dengan dugaan TPPU Djoko dan menyita ribuan aset yang tidak sesuai perolehannya. Namun, Hakim tidak membebankan biaya pidana pengganti yakni Rp 32 miliar karena memperkaya diri sendiri dari korupsi simulator itu. Alasannya, Hakim menilai dengan penyitaan barang-barang sudah cukup, membayar pidana pengganti tersebut.
Kemudian hakim juga tidak sependapat dengan pidana tambahan yakni pencabutan hak politik Djoko. Hakim beralasan hal itu terlalu berlebihan.(mdk/cob)