LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK akan Periksa Pakde Karwo terkait Kasus Suap Ketua DPRD Tulungagung

Febri belum merinci pendalaman yang dilakukan penyidik terhadap pria yang akrab disapa Pakde Karwo itu. Diduga, tim KPK tengah menelusuri aliran duit suap yang diterima Supriyono.

2019-08-21 10:05:22
KPK
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Timur Soekarwo terkait dugaan suap APBD Kabupaten Tulungagung 2015-2018 yang menjerat Ketua DPRD Tulungagung Supriyono (SPR).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, Soekarwo akan diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi atas tersangka Supriyono.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SPR," tutur Febri dalam keterangannya, Rabu (21/8/2019).

Advertisement

Febri belum merinci pendalaman yang dilakukan penyidik terhadap pria yang akrab disapa Pakde Karwo itu. Diduga, tim KPK tengah menelusuri aliran duit suap yang diterima Supriyono.

Supriyono diduga menerima uang sebesar Rp4.880.000.000 selama periode 2015 hingga 2018 dari Bupati Tulung Agung Syahri Mulyo. Suap berkaitan dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung.

Dalam persidangan Syahri Mulyo, terungkap bahwa Supriyono menerima Rp3.750.000 000 dengan rincian, penerimaan fee proyek APBD Murni dan APBD Perubahan selama empat tahun berturut pada 2014-2017 sebesar Rp500.000.000 setiap tahunnya atau total sekitar Rp2 Milyar.

Advertisement

Penerimaan yang diduga untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan Bantuan Keuangan Provinsi sebesar Rp750.000.000 sejak 2014 hingga 2018. Fee proyek di Kabupaten Tulungagung selama tahun 2017 sebesar Rp1 miliar.

Syahri Mulyo sendiri sudah divonis 10 tahun dalam kasus suap proyek peningkatan jalan.

Atas dugaan tersebut, tersangka Supriyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 8 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 10 pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga:
KPK Geledah Kantor Dinas BPKAD Jatim Terkait Suap APBD Tulungagung
KPK Geledah Rumah Kadishub Jatim Terkait Kasus Suap Ketua DPRD Tulungagung
Kadishub Jatim Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap Ketua DPRD Tulungagung
KPK Periksa Mantan Sekda Jatim Terkait Suap Barang dan Jasa
KPK Minta Klarifikasi Komisaris Bank Jatim Terkait Bukti Hasil Penggeledahan
KPK Periksa Komisaris Bank Jatim & 10 Legislator Tulungagung Usai Geledah 5 lokasi

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.