LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK akan periksa Nu'man Abdul Hakim sebagai saksi Setya Novanto

KPK akan periksa Nu'man Abdul Hakim sebagai saksi Setya Novanto. Pemeriksaan Nu'man dilakukan lantaran posisinya saat itu diduga mengetahui tentang proyek negara senilai Rp 5,9 Triliun.

2017-08-09 11:31:03
Setnov tersangka
Advertisement

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Nu'man Abdul Hakim. Dia dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait korupsi proyek KTP elektronik. Sedianya, politisi PPP itu dimintai keterangannya untuk tersangka Setya Novanto.

"(Nu'man Abdul Hakim) diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka SN," ujar pelaksana harian kabiro humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, Rabu (9/8).

Belum dijelaskan secara detil materi pemeriksaan Nu'man hari ini. Kendati demikian, dia mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan lantaran posisinya saat itu diduga mengetahui tentang proyek negara senilai Rp 5,9 Triliun.

Advertisement

Lebih lanjut, penyidik KPK juga memanggil sejumlah pihak swasta; Junaidi Adinata, Hoan Dedei, dan Elliys Anita Gizelle. Husni fahmi, staf pusat teknologi informasi dan komunikasi dari BPPT, pun masuk dalam daftar saksi hari ini untuk tersangka Setya Novanto.

Merujuk dalam surat dakwaan milik Irman dan Sugiharto, Nu'man dan Husni disebut turut menikmati uang dari proyek e-KTP. Selaku ketua kelompok fraksi (Kapoksi) Nu'man mendapat USD 37.000 dari Andi Agustinus alias Andi Narogong, sekaligus tersangka ketiga dalam kasus ini, melalui mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani.

Hanya saja, dalam surat tuntutan jaksa penunutut umum KPK berdasarkan analisa yuridis, total uang yang diterima Nu'man sebesar USD 4.000 dengan rincian penerimaan pertama USD 1.500 dan pemberian kedua USD 2.500.

Advertisement

Adapun Husni Fahmi dia disebut mendapat Rp 30 juta. Hal ini diakuinya saat hadir dalam persidangan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Namun dia mengatakan uang tersebut sebagai imbalan atau upah jasanya dalam setiap kegiatan yang diperintahkan ketua tim teknis proyek e-KTP.

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.