KPK akan panggil Teuku Rafly Pasya jadi saksi kasus suap pembangunan dermaga Aceh
Teuku Rafly Pasya merupakan mantan suami artis cantik Tamara Bleszynski.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Teuku Rafly Pasya terkait kasus dugaan suap pembangunan Dermaga Sabang, Aceh. Mantan suami aktris Tamara Bleszynski itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PT Tuah Sejati.
"Saksi Teuku Rafly Pasya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PT TS (Tuah Sejati)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (14/9/2018).
Masih belum diketahui kaitan Teuku Rafly dalam kasus ini. Namun dalam jadwal pemeriksaan yang diterbitkan oleh penyidik KPK, tertulis Teuku Rafly sebagai pihak swasta.
Sebelumnya, KPK menetapkan dua korporasi, BUMN PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang yang dibiayai APBN tahun anggaran 2006-2011.
Penetapan dua korporasi tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan perkara dengan para tersangka dalam kasus yang sama. Diduga dua korporasi tersebut melakukan penyimpangan dalam pengerjaan proyek.
Nilai proyek dalam kasus ini sekitar Rp 793 miliar dengan nilai kerugian negara sekitar Rp 313 miliar.
PT Nindya Karya diduga menerima laba sebesar Rp 44,68 miliar sementara PT TuahSejati menerima laba sebesar Rp 49,9 miliar. Dalam kasus ini, KPK sendiri telah memblokir rekening PT Nindya Karya.
Baca juga:
Kasus korupsi pembangunan Dermaga Sabang, KPK periksa eks Dirut PT Nindya Karya
KPK periksa 3 mantan komisaris PT Nindya Karya
Kasus korupsi Dermaga Sabang, 3 sks petinggi PT Nindya Karya kembali diperiksa KPK
KPK periksa PT Tuah Sejati sebagai tersangka korupsi proyek Dermaga Sabang
Kasus Dermaga Bongkar Sabang, PT Nindya Karya kembali diperiksa KPK
KPK periksa PT Nindya Karya sebagai tersangka korporasi korupsi Dermaga Sabang
Petinggi PT Nindya Karya penuhi panggilan KPK