LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK akan panggil Menkum HAM soal korupsi e-KTP

Menkum HAM Yasonna Laoly diperiksa dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR Komisi II periode 2009-2014. Mantan ketua DPR, Ade Komarudin juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan. Selain Ade dan Yasonna, KPK juga memanggil beberapa orang saksi lainnya seperti Tamsil Linrung, Chairuman Harahap, dan Paultar P Sinambela.

2017-02-03 10:30:01
Korupsi E-KTP
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil beberapa saksi untuk kasus korupsi proyek e-KTP. Saksi yang akan diperiksa hari ini salah satunya adalah Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pemanggilan Yasonna hari ini dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR Komisi II periode 2009-2014.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi sebagai mantan anggota Komisi II DPR, untuk tersangka IR," ujar Febri, Jumat (3/2).

Advertisement

Mantan ketua DPR, Ade Komarudin juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan hari ini. Selain Ade dan Yasonna, KPK juga memanggil beberapa orang saksi lainnya seperti Tamsil Linrung, Chairuman Harahap, dan Paultar P Sinambela.

Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK sudah menetapkan 2 tersangka. Mereka adalah mantan Dirjen Dukcapil Irman yang juga Kuasa Pengguna Anggaran proyek pengadaan E-KTP dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen proyek e-KTP Sugiharto.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus korupsi e-KTP itu adalah Rp 2 triliun karena penggelembungan harga dari total nilai anggaran sebesar Rp 6 triliun.

Advertisement

Irman dan Sugiharto disangkakan pasal ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Irman diduga melakukan penggelembungan harga dalam perkara ini dengan kewenangan yang ia miliki sebagai Kuasa Pembuat Anggaran (KPA).

Baca juga:
Kasus e-KTP, KPK 'pinjam' Anas Urbaningrum 4 hari buat diperiksa
KPK periksa Presdir perusahaan perangkat lunak pembuat e-KTP
Kasus e-KTP, KPK buru supplier ke Singapura
Olly Dondokambey bantah terima USD 1 juta dari proyek e-KTP
Eks pejabat Kemendagri siap jadi justice collaborator kasus e-KTP

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.