LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK ajak IDI periksa saksi kunci kasus Century

Selama ini saksi kunci tersebut sakit sehingga tidak bisa dimintai keterangan.

2012-06-13 16:16:12
Kasus Century
Advertisement

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengungkapkan saat ini pihaknya sudah menggandeng Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk melakukan pemeriksaan second opinion atas saksi kunci kasus Bank Century, Siti Ch Fadjriyah. Selama ini saksi kunci tersebut sakit sehingga tidak bisa dimintai keterangan.

"Kami betul-betul minta dicek apakah betul sakit atau tidak katanya sudah tidak di rumah sakit. Waktu kami berkonsultasi dengan dokter IDI ada orang yang sakit tapi sebenarnya masih bisa tanya jawab, sehingga kami minta klarifikasinya," kata Bambang saat rapat dengan Komisi III DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/6).

Menurutnya, saat ini pihaknya tengah mengusahakan klarifikasi dari pihak IDI. Posisi Siti saat ini merupakan salah satu saksi penting dalam kasus pemberian dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun ke Bank Century. Bambang meyakini keterangan yang diberikan mantan petinggi BI itu bisa membuka tabir kasus tersebut.
 
Sementara itu Ketua KPK, Abraham Samad menjelaskan, second opinion diminta lantaran adanya pemberitahuan dari Prof dr Yusuf Misbah yang menyatakan kalau Siti tidak bisa memberikan keterangan dengan alasan menderita diskusi memori dan kelumpuhan.
 
"KPK berkesimpulan KPK tidak boleh menerima begitu saja keterangan Prof Yusuf Misbah, maka KPK berkesimpulan dicari second opinion dari dokter lain," pungkas Abraham.(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.