LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK abaikan permohonan Neneng

Pengacara Neneng, Junimart dan Rufinus meminta kepada KPK agar memberikan penangguhan penahanan kota terhadap Neneng.

2012-06-20 12:00:22
Neneng Sri Wahyuni
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mau kompromi jika tersangka Neneng Sri Wahyuni mengajukan penangguhan penahanan kota. KPK memastikan tidak akan mengabulkan permohonan tersebut.

"Hampir banyak penangguhan yang telah diajukan ke KPK tidak dikabulkan," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Gedung DPR Jakarta, Rabu (20/6).

Sebelumnya pengacara Neneng, Junimart dan Rufinus meminta kepada KPK agar memberikan penangguhan penahanan kota terhadap istri Nazaruddin tersebut. Mereka beralasan Neneng hanya membantu Nazar sebagai pemilik PT Anugerah Permai, sementara soal keuangan Neneng tidak mengetahui sama sekali.

Soal permohonan itu, KPK mengaku belum menerima surat permohonan. "Laporannya belum masuk," tegas Bambang.

KPK tidak akan menggubris alasan yang diajukan oleh kubu Neneng. "Itu hanya alasan mereka, apa hubungannya dengan KPK," ujar Bambang.

Neneng sekarang mendekam di rutan Salemba cabang KPK. Neneng ditangkap oleh KPK pekan lalu setelah buron hampir satu tahun.

Neneng menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans. Neneng diduga berperan sebagai perantara proyek PLTS senilai Rp 8,9 miliar. Proyek tersebut dimenangkan PT Alfindo. KPK menduga ada kerugian negara Rp 3,8 miliar.(mdk/has)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.