KPID Jawa Barat terima 1.062 aduan pelanggaran penyiaran
KPID Jawa Barat terima 1.062 aduan pelanggaran penyiaran. Pelanggaran yang diadukan berbagai macam. Teranyar, adegan pelemparan kamus bahasa sunda di sebuah tayangan stasiun televisi nasional swasta. "Tayangan itu membuat masyarakat Sunda marah, dan mengadukan ke kami," kata Dedeh.
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah, Jawa Barat, menerima 1.062 aduan pelanggaran konten penyiaran dari masyarakat setempat sepanjang 2016. Namun, dari ribuan aduan pelanggaran tersebut yang sudah ditindak sebanyak 384 penyiaran.
Ketua KPID, Jawa Barat, Dedeh Fardiah, mengatakan, pelanggaran yang diadukan berbagai macam. Teranyar, kata dia, adegan pelemparan kamus bahasa sunda di sebuah tayangan stasiun televisi nasional swasta.
"Tayangan itu membuat masyarakat Sunda marah, dan mengadukan ke kami," kata Dedeh di sela Rapim KPI di Bekasi, Jumat (7/10).
Ia mengatakan, pihaknya kemudian merekomendasikan aduan tersebut ke KPI pusat. Soalnya, lembaga penyiaran yang menayangkan adegan tersebut merupakan lembaga sistem stasiun jaringan (SSJ) atau siaran secara nasional. Sehingga, penindakan dilakukan oleh KPI pusat.
"Sekarang aduan itu sedang ditangani," ujarnya.
Dedeh menambahkan, secara kuantitas jumlah aduan tersebut meningkat dibanding tahun lalu sebanyak 364 aduan. Bertambahnya aduan itu bersamaan dengan munculnya lembaga penyiaran yang semakin banyak.
Ia mengatakan, lembaganya hanya menangani aduan lembaga penyiaran yang mempunyai frekuensi seperti radio dan televisi. Adapun, penyiaran lewat media lain seperti internet, kewenangan ada di Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Baca juga:
KPI sebut 10 stasiun TV layak dapat izin perpanjangan penyiaran
Komisi I dorong ada revisi UU Penyiaran, target selesai tahun ini
Langgar kode etik, Indosiar, iNews, tvOne & Elshinta dijatuhi sanksi
MK tolak gugatan UU Penyiaran soal tayangan iklan rokok
Bawaslu: tvOne langgar aturan penyiaran kampanye
Panggil Hary Tanoe, KPI peringatkan RCTI dan Indovision
KPI desak Kemenkominfo jalankan putusan MK tertibkan monopoli TV