KPI peringatkan antv kurangi durasi program siaran asing
Program-program siaran ini di antv disiarkan melebihi 40 persen dari waktu siaran per hari.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan peringatan kepada stasiun televisi swasta antv lewat surat peringatan nomor 418/K/KPI/04/15. Hal itu karena program asing yang ditayangkan melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.
"Program-program siaran asing tersebut disiarkan melebihi 40 persen dari waktu siaran per hari (hasil monitoring KPI Pusat tanggal 2 April 2015)," tulis KPI dalam situs resminya KPI.go.id, Kamis (16/4).
Menurut KPI, pihak antv terlalu banyak memberi porsi program siaran asing yang didominasi satu kebudayaan. Seharusnya, mereka ikut memajukan budaya nasional dengan memasukkan dalam program siaran.
"KPI Pusat mencermati bahwa mayoritas program siaran antv didominasi oleh 1 identitas kebudayaan asing tertentu dan hal tersebut tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 35 UU Penyiaran bahwa isi siaran harus sesuai dengan arah penyiaran, yaitu memajukan kebudayaan nasional (Pasal 5 huruf j UU Penyiaran)," tambahnya.
Berdasarkan itu, KPI memberikan peringatan keras kepada antv. Mereka diminta untuk mengurangi program-program asing tersebut.
"KPI Pusat memutuskan untuk memberikan peringatan agar saudara melakukan evaluasi internal, mengurangi jumlah durasi siaran program-program asing yang ditayangkan oleh antv, dan mengutamakan program siaran yang mempromosikan kebudayaan nasional," pungkasnya.
Baca juga:
KPI: Sinetron 'Abad Kejayaan' ANTV tak perhatikan norma kesusilaan
Berangkat kerja, kameramen antv dilaporkan hilang
4 Hal yang dibanggakan Erick Thohir dari antv dan induk usahanya
Erick Thohir banggakan kinerja antv dan sukses Mahabharata
Induk usaha antv raup laba semester I 2014 Rp 165,1 M
Antv dan tvOne lejitkan laba VIVA semester I 202,5 persen
4 Kerugian antv dan tvOne siarkan Piala Dunia 2014