KPAI Temukan Pandemi Picu Anak Putus Sekolah dan Pernikahan Dini
Retno mengatakan pengaduan yang diterima KPAI terkait dengan sumbangan pembinaan pendidikan mulai dari permintaan pengurangan karena kebijakan belajar dari rumah hingga tunggakan pembayaran antara tiga bulan hingga 10 bulan.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan fakta Pandemi Covid-19 yang belum ada ujungnya memicu kasus anak putus sekolah dan pernikahan dini.
"Selama pandemi Covid-19 KPAI menerima pengaduan terkait pembayaran sumbangan pembinaan pendidikan, terutama di sekolah-sekolah swasta. Kasus-kasus tersebut diselesaikan melalui mediasi dengan melibatkan dinas pendidikan setempat dan pembina sekolah-sekolah negeri maupun swasta," kata Komisioner KPAI Retno Listyarti, seperti diberitakan Antara, Rabu (17/2).
Retno mengatakan pengaduan yang diterima KPAI terkait dengan sumbangan pembinaan pendidikan mulai dari permintaan pengurangan karena kebijakan belajar dari rumah hingga tunggakan pembayaran antara tiga bulan hingga 10 bulan.
"Pengaduan meliputi jenjang PAUD hingga SMA/SMK, baik negeri maupun swasta. Namun, yang terbanyak adalah sekolah swasta," tuturnya.
Anak putus sekolah saat pandemi Covid-19 juga dipicu terjadi karena anak dikawinkan atau memilih bekerja membantu perekonomian keluarga. Sebagian keluarga kehilangan pendapatan karena orang tuanya kehilangan pekerjaan sehingga anak memilih bekerja atau dikawinkan.
"KPAI menemukan ada 119 peserta didik yang menikah, baik laki-laki maupun perempuan, yang usianya antara 15 tahun hingga 18 tahun," jelasnya.
Retno mengatakan pihak sekolah mengetahui siswa menikah atau bekerja dari kunjungan ke rumah keluarga karena siswa tidak menghadiri pembelajaran jarak jauh dan tidak pernah mengumpulkan tugas.
Saat didatangi, pihak sekolah baru tahu bahwa siswa yang bersangkutan akan dikawinkan sudah dikawinkan, atau sudah bekerja.
"Ada kisah inspiratif dari Kabupaten Bima dan Lombok Barat di Nusa Tenggara Barat. Sekolah berhasil membujuk siswa dan orang tuanya untuk melanjutkan pendidikan yang tinggal beberapa bulan lagi ujian kelulusan. Usaha para guru tersebut patut diapresiasi," katanya.
Baca juga:
KPAI Nilai SKB 3 Menteri Setop Polemik Seragam Sekolah yang Diskriminatif
KPAI Sebut Siswi SMKN 2 Padang Nonmuslim Dipaksa Berjilbab Langgar HAM
Subsidi Kuota Belajar Tidak Terpakai Siswa, KPAI Sebut Ada Potensi Kerugian Negara
KPAI Dorong Pemerintah Tingkatkan Layanan Kesehatan Dasar Anak
KPAI Dukung PP Tata Cara Hukum Kebiri Bagi Pelaku Kejahatan Seksual
KPAI Nilai Kebiri Kimia Tak Efektif Jika Kejahatan Karena Faktor Psikologis