LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPAI sayangkan sekolah tak tahu siswanya dibully bernada SARA

KPAI menyayangkan pihak sekolah yang tidak mengetahui dugaan bullying yang terjadi di sekolah. Karena itu perlu dilakukan penyelidikan oleh dinas pendidikan DKI Jakarta. Lingkungan pendidikan sejatinya tempat mencerdaskan anak baik dari sisi intelektual, spritual, emosional dan sosial.

2017-10-31 18:15:06
Bullying
Advertisement

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Jasra Putra turun langsung mengecek kasus bullying atau perundungan yang menimpa JSZ, siswa SD di Pasar Rebo, Jakarta Timur. Dia menyayangkan masih ada perundungan bernada suku, agama, ras dan antar golongan (SARA). JSZ dibully teman-temannya dengan sebutan Ahok.

"Benar dia 'dibully' dan dipanggil Ahok," kata Jasra kepada wartawan di Jakarta, Selasa (31/10).

Dia juga menyayangkan pihak sekolah yang tidak mengetahui dugaan bullying yang terjadi di sekolah. Karena itu perlu dilakukan penyelidikan oleh dinas pendidikan DKI Jakarta. Lingkungan pendidikan sejatinya tempat mencerdaskan anak baik dari sisi intelektual, spritual, emosional dan sosial.

Advertisement

"Diharapkan dunia pendidikan bisa membantu menemukan kecerdasan tersebut secara terintegrasi pada diri anak. Sehingga anak merasakan lingkungan pendidikan yang ramah terhadap anak," kata dia.

Pihak sekolah dan guru seharusnya memberi perlindungan terhadap anak-anak. Sebagaimana tertera dalam Pasal 54 Ayat 2 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Jasra mengimbau semua pihak untuk tidak melakukan diskriminasi dan tindakan kekerasan terhadap anak-anak. Sebab, sangat bertentangan dengan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 9 Ayat 1a yang berbunyi demikian. "Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik dan atau pihak lain," kata dia.

Advertisement

"Oleh sebab itu, semua pihak harus bekerja sama secara baik untuk memastikan hak-hak korban maupun pelaku anak bisa terpenuhi, termasuk pendidikan dan rehabilitasi atau pendampingan psikologisnya," ucapnya.

Sebelumnya, Jajaran Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya masih mendalami kasus perundungan atau bully terhadap anak laki-laki berinisial JSZ. Diduga, siswa SDN 16, Pasar Rebo, Jakarta Timur itu kerap mendapatkan ejekan bernada SARA dari rekan-rekannya di sekolah.

"Itu kejadian sudah lama itu, dia nggak mau masuk sekolah dibully sama teman-temannya, dia dijuluki Ahok-Ahok," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan, Selasa (31/10).

Atas bully itu, JSZ sering tak sekolah karena takut akan sikap teman-temannya. Bahkan, korban meminta kepada orang tuanya untuk pindah ke sekolah lain.

"Dia merasa tidak nyaman tetap untuk maunya pindah sekolah," katanya.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, lanjut Hendy, polisi juga menemui pengelola dan guru SDN 16 agar bisa memberikan pemahaman terhadap siswa dan siswi di sekolah tersebut.

"Intinya dari pihak sekolah akan memperketat pengawasan terhadap siswanya khususnya terhadap JSZ," katanya.

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.