KPAI Minta Guru Pemerkosa 12 Santri Dihukum Berat: Tak Ada Toleransi
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto menegaskan, perbuatan Herry sama sekali tidak mencerminkan figur seorang guru yang seharusnya melindungi anak didiknya. Dia sangat sepakat bila tenaga pendidik yang melakukan kekerasan seksual terhadap muridnya.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto berharap terdakwa pelaku pemerkosaan 12 santriwati di Cibiru Bandung, Herry Wirawan (36) dijatuhi hukuman seberat-beratnya oleh majelis hakim. Menurutnya, tak ada ampun bagi pelaku.
"Kami berharap proses hukum seberat-beratnya bagi pelaku. Tak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual," kata Susanto saat dihubungi, Jumat (10/12).
Dia menegaskan, perbuatan Herry sama sekali tidak mencerminkan figur seorang guru yang seharusnya melindungi anak didiknya. Dia sangat sepakat bila tenaga pendidik yang melakukan kekerasan seksual terhadap muridnya.
"Maka oknum guru siapapun orangnya yang menjadi pelaku kekerasan seksual sudah sepantasnya diberikan pemberatan agar kasus-kasus demikian tak berulang di kemudian hari," tuturnya.
Susanto juga meminta kepada Kementerian Agama (Kemenag) di tingkat wilayah dan kabupaten/kota terus memonitoring dan pembinaan secara berkala terhadap pesantren menyusul peristiwa memilukan dialami santri.
"Untuk meningkatkan sistem layanan satuan pendidikan agama berbasis asrama yang ramah anak," ucapnya.
Sebelumnya, Herry Wirawan (36) tega memerkosa 12 santrinya. Aksi bejat ini mengakibatkan 7 korban hamil dan melahirkan 9 bayi.
Sidang perdana kasus pemerkosaan itu digelar tertutup di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (7/12) kemarin. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Y Purnomo Surya Adi. Sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang yang umumnya merupakan santri korban kebiadaban HW.
Aksi Kekerasan Seksual Herry Wirawan
Plt Asisten Pidana Umum Kejati Jawa Barat Riyono mengatakan, aksi tak terpuji itu diduga sudah HW lakukan sejak tahun 2016. Dalam aksinya tersebut, ada sebanyak 12 orang santriwati yang menjadi korban yang pada saat itu masih di bawah umur.
Semua korban, kata dia, merupakan peserta didik di pesantren yang ada di Kota Bandung. Para santriwati yang menjadi korban sudah melahirkan delapan bayi dan tiga yang masih dalam kandungan.
"Mereka ini kan masih kategori anak-anak sehingga tentu saja ada trauma itu, pasti," kata Riyono di Bandung, Jawa Barat, Kamis (9/12).
Sementara itu, Kasipenkum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali mengatakan aksi tak terpuji HW itu dilakukan di berbagai tempat mulai dari di pesantrennya hingga di beberapa hotel dan apartemen.
Dalam aksinya, kata Dodi, HW diduga melakukan pemaksaan dengan ancaman kekerasan. HW juga diduga memberikan sejumlah iming-iming kepada para korban.
Baca juga:
Fakta Baru, Korban Guru Perkosa Santriwati di Bandung Ternyata Ada 21 Santriwati
Kemen-PPPA Dorong Guru Pemerkosa 12 Santriwati Dijerat Hukuman Kebiri
Data Perhimpunan Guru: 27 Pelecehan Seksual di Lembaga Pendidikan Berbasis Agama
DPR Tanggapi Pemerkosaan 12 Santri: Kemenag Hati-hati Beri Izin Lembaga Pendidikan
P2TP2A Garut Beri Pendampingan ke 12 Santri Korban Pemerkosaan Guru di Bandung
Kemenag Cabut Izin Pesantren Milik Guru yang Perkosa 12 Santrinya