LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPAI dukung Jokowi keluarkan Perppu kebiri pelaku seksual anak

Hukuman kebiri dirasa laik untuk pelaku kekerasan seksual anak.

2015-10-21 14:11:40
KPAI
Advertisement

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi langkah pemerintah bakal membuat peraturan kebiri pelaku kekerasan seksual anak. Diharapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu) terkait usulan hukuman itu.

"KPAI mengusulkan untuk penerbitan Perppu untuk pemberian hukuman tambahan bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Jaksa Agung mengusulkan pemberatan hukuman dengan pelaksanaan kebiri, yang direspon baik oleh Presiden, dan didukung oleh Menteri Sosial," ujar Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh ketika dihubungi, Jakarta, Rabu (21/10).

Dia menambahkan, ada banyak faktor pemicu terjadinya tindak kekerasan terhadap anak. Maka itu, hukuman kebiri dirasa laik untuk pelaku kekerasan seksual anak.

"Sehingga diusulkanlah hukuman kebiri, yang teknisnya akan disusun oleh sejumlah unsur penegak hukum dan Kementerian terkait seperti Kemensos, Kementerian Perempuan dan Anak dan Kemnkes," pungkas dia.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas di Kantor Presiden Jakarta, Selasa petang menyetujui tindakan keras berupa peningkatan sanksi hukum khususnya bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak berupa hukuman pengebirian.

"Bahwa kita prihatin banyak kejahatan kekerasan seksual sehingga rasanya kita sepakat kejahatan ini luar biasa dan ditangani luar biasa," kata Jaksa Agung HM Prasetyo dalam keterangan pers di Kantor Presiden usai ratas seperti dikutip dari Antara, kemarin.

Jaksa Agung mengatakan mekanisme hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan tersebut disepakati berupa pengebirian yang akan dikoordinasikan dengan Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan.(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.