LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPAI Dorong Evaluasi Kebijakan Pramuka Sebagai Ekstrakurikuler Wajib

Dia menambahkan, guru dan pelatih melakukan survei sebelumnya dengan mempertimbangkan berbagai faktor. Termasuk keamanan anak yang seharusnya menjadi hal utama yang dipertimbangkan dalam melakukan kegiatan yang melibatkan ratusan anak yang masih berusia SMP.

2020-02-23 00:33:00
Tewas Tenggelam
Advertisement

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong penyelidikan terkait insiden siswa SMP 1 Turi saat melakukan kegiatan susur sungai. Pihak sekolah dinilai ceroboh lantaran tidak memperhitungkan faktor risiko penyelenggaraan acara Pramuka tersebut.

"KPAI menyayangkan pihak sekolah yang diduga ceroboh, karena tidak menghitung secara masak faktor risiko menyelenggarakan kegiatan susur sungai di saat musim penghujan dengan kondisi cuaca ekstrem, bahkan diduga kuat mengabaikan peringatan BMKG," kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti di Jakarta, Sabtu (22/2).

Seharusnya, dia menambahkan, guru dan pelatih melakukan survei sebelumnya dengan mempertimbangkan berbagai faktor. Termasuk keamanan anak yang seharusnya menjadi hal utama yang dipertimbangkan dalam melakukan kegiatan yang melibatkan ratusan anak yang masih berusia SMP.

Advertisement

Untuk itu, KPAI mendorong Inspektorat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman untuk memeriksa kepala sekolah serta jajarannya, termasuk pelatih ekstrakurikuler Pramuka yang diikuti ratusan siswa tersebut.

"KPAI mendorong kepolisian menyelidiki kasus ini, jika terbukti ada kelalaian pihak sekolah, maka proses hukum harus dilakukan," tegas Retno.

Akibat kejadian tersebut, KPAI juga mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan evaluasi terhadap kebijakan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib yang diambil anak, bahkan mempengaruhi kenaikan kelas.

Advertisement

"Hal tersebut tertuang dalam Permendikbud No. 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan Sebagai Ekstrakurikuler Wajib mulai jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK," terangnya seperti dilansir dari Antara.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim sebelumnya sudah memerintahkan tim dari Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar dan Menengah bersama tim dari Inspektorat Jenderal untuk menyelidiki kasus yang menimpa siswa SMPN 1 Turi.

Sebelumnya, sebanyak 294 siswa SMPN 1 Turi, Sleman, Yogyakarta mengalami kecelakaan saat mengikuti kegiatan susur Sungai Sempor pada Jumat (21/2). Akibat insiden itu, 9 siswa harus kehilangan nyawanya dan 23 siswa terluka.

Hingga saat ini, menurut Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sleman satu orang siswa masih belum ditemukan oleh tim SAR di daerah tersebut.

Baca juga:
KPAI Dorong Evaluasi Kebijakan Pramuka Sebagai Ekstrakulikuler Wajib
Usai Insiden SMP 1 Turi, Mahfud Harap Ekstrakulikuler Siswa Tetap Berlangsung
Pelajar SMPN 1 Turi Hanyut di Sungai Sempor, Satu Pembina Pramuka Jadi Tersangka
Berenang di Sungai Depan Sekolah, Siswa SMA di Karawang Hilang Terbawa Arus
Mensos Sebut Keluarga Korban Hanyut Meninggal Dunia Dapat Santunan Rp 15 Juta

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.