LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Korupsi tukar guling tanah, eks Wali Kota Tegal dituntut 7,5 tahun

Ikmal dianggap terbukti menyalahgunakan wewenang dalam jabatan terkait tukar guling itu.

2015-07-03 13:39:20
Kasus korupsi
Advertisement

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini menuntut mantan Wali Kota Tegal, Ikmal Jaya, dengan pidana 7,5 tahun penjara. Dia dianggap terbukti korupsi dalam tukar guling lahan tempat pembuangan akhir Bokongsemar, Kota Tegal, Jawa Tengah.

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jaksa Penuntut Umum Ahmad Burhanudin juga menuntut Ikmal dengan pidana denda sebesar Rp 500 juta. Jika tidak dibayar, maka mesti diganti dengan hukuman kurungan empat bulan.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan kedua," kata Ahmad saat membacakan berkas tuntutan, seperti dilansir dari Antara, Jumat (3/7).

Ahmad menilai Ikmal terbukti menyalahgunakan wewenang jabatannya dalam proses tukar guling tanah milik Pemerintah Kota Tegal dengan pihak swasta. Menurut dia, nilai tanah dalam proses tukar guling tidak sesuai dengan harga taksiran sebenarnya.

"Data yang dipakai tidak benar atau fiktif," ujar Ahmad dalam sidang dipimpin Hakim Ketua Torowa Daeli itu.

Perbuatan Ikmal tersebut, lanjut Ahmad, telah memperkaya CV Tri Daya Pratama sebesar Rp 23,4 miliar dan PT Ciptuta Optima Mitra sebesar Rp 11,7 miliar.

"Kerugian negara berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan mencapai Rp 35,1 miliar," tambah Ahmad.

Dalam proses tukar guling itu, Ahmad menyatakan Ikmal telah menerima bagian sebesar Rp 350 juta. Menurut dia, terdakwa tidak layak menerima uang jasa sebesar Rp 350 juta dan harus dikembalikan kepada negara. Pengembalian uang kerugian negara sebesar itu juga masuk dalam tuntutan terhadap terdakwa.

Atas tuntutan jaksa, hakim memberi kesempatan Ikmal bersama penasihat hukumnya menyampaikan nota pembelaan pada sidang lanjutan Jumat pekan depan.(mdk/ary)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.