Korupsi Rp 13 M, pejabat USU diadili
Korupsi Kepala Sub Bagian Rutin dan Pembangunan USU, Abdul Hadi, sudah merugikan negara Rp 13 miliar.
Perkara dugaan korupsi di Universitas Sumatera Utara (USU) mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (22/12). Kepala Sub Bagian Rutin dan Pembangunan USU Abdul Hadi yang pertama diadili.
Abdul Hadi didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan peralatan farmasi pada Fakultas Farmasi dan peralatan Etnomusikologi di Fakultas Sastra di USU pada tahun anggaran 2012. Dalam dua kegiatan pengadaan yang berindikasi korupsi itu, Abdul Hadi menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen dalam dakwaannya menyatakan, akibat perbuatan terdakwa dan rekan-rekannya, negara dirugikan sebesar Rp 13 miliar. Kerugian itu sesuai dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut. Rinciannya, kerugian negara sebesar Rp 10 miliar terjadi dalam pengadaan peralatan farmasi, sedangkan kerugian Rp 3 miliar terjadi dalam pengadaan peralatan etnomusikologi.
Abdul Hadi bersama beberapa tersangka lain dinilai telah melakukan mark-up dalam pengadaan barang. Pelelangan juga dilakukan tidak terbuka sehingga hanya satu grup perusahaan yang memonopoli pelelangan.
"Terdakwa Abdul Hadi telah terbukti secara sah dan yakinkan bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1," kata Netty di hadapan majelis hakim yang diketuai Dwi Dayanto.
Seusai mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim menunda persidangan hingga 7 Januari 2015. Sidang berikutnya mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi.
Perkara dugaan korupsi di USU ini bukan hanya menjerat Abdul Hadi. Penyidik Kejaksaan Agung yang menangani kasus ini juga telah menetapkan 6 tersangka lain, termasuk Dekan Fakultas Farmasi Prof Dr Sumadio Hadisahputra.(mdk/lia)