LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Korupsi proyek jalan Depapre, Kadis PU Papua jadi tersangka KPK

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Mikael diindikasikan telah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 42 miliar dari total nilai proyek Rp 89,5 miliar.

2017-02-03 19:05:20
Kasus korupsi
Advertisement

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua, Mikael Kambuaya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mikael diduga telah melakukan tindak pidana korupsi atas proyek jalan Depapre, Papua.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Mikael diindikasikan telah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 42 miliar dari total nilai proyek Rp 89,5 miliar.

"Menetapkan MK (Mikael Kambuaya) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua sebagai tersangka. MK selaku pengguna anggaran diduga telah menyalahgunakan atau memperkaya diri sendiri atau korporasi terkait dengan pekerjaan jalan Depapre," ujar Febri, Jumat (3/2).

Dia menyebutkan, sumber dana untuk proyek jalan tersebut berasal dari dana APBD-P Tahun Anggaran 2015. Sebelum ditetapkannya Mikael sebagai tersangka, pada tanggal 2 dan 3 Februari KPK melakukan penggeledahan di beberapa tempat yakni kantor dinas pekerjaan umum dan kantor gubernur Papua ruang Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan ruang Unit Layanan Pengadaan (ULP).

"Dari hasil penggeledahan tersebut KPK mengamankan sejumlah dokumen dan tanggal 3 langsung dilakukan pemeriksaan sebanyak 7 saksi yang berasal dari Dinas Provinsi Papua dan swasta," kata Febri.

"Atas perbuatannya MK disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP," tandasnya.

Baca juga:
Kantor digeledah KPK, Kadis PU Papua klaim tak ada proyek fiktif
4 Langkah pemerintah kurangi ketimpangan di Papua
Bangun jalan di Papua, pemerintah gelontorkan Rp 2,3 triliun
Tunggak pajak Rp 2,6 T, Freeport didesak taati putusan pengadilan
PDIP ingin menang Pilgub Papua Barat karena bersejarah bagi Megawati

(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.