LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Korupsi Pemkot Malang, KPK geledah rumah ketua RT

Korupsi Pemkot Malang, KPK geledah rumah ketua RT. KPK mendatangi rumah Dahat Sik Bagiyono, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR di Perumahan Villa Bukit Tidar Blok E2-105 RT 08 RW IX Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

2017-08-12 16:27:47
Korupsi DPRD Kota Malang
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mencari alat bukti dalam kasus korupsi di Kota Malang, Jawa Timur. Petugas antirasuah itu melakukan penggeledahan rumah pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

KPK mendatangi rumah Dahat Sik Bagiyono, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR di Perumahan Villa Bukit Tidar Blok E2-105 RT 08 RW IX Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

"Mengambil dokumen, sebagian dokumen pekerjaan," kata Dahat Sik Bagiyono usai pemeriksaan di depan rumahnya, Kamis (12/8).

Dahat yang menjabat Ketua Rukun Tetangga (RT) 08 mengaku sedang menghadiri pertemuan di kampus anaknya. Ia buru-buru pulang karena mendapat telepon lantaran kedatangan tamu istimewa tersebut.

Penyidik berjumlah enam orang itu datang sekitar pukul 09.30 WIB dan meninggalkan lokasi sekitar pukul 12.15 WIB.

Dahat sendiri pernah menjabat Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum 2015, yang saat ini menjadi Dinas PUPR. Diduga selama menjabat itulah, Dahat bersentuhan dengan kasus yang saat ini tengah diselidiki kasusnya oleh KPK.

KPK sendiri telah menetapkan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono (MAW) sebagai tersangka dalam dua kasus, yakni terkait pembahasan APBD-P Tahun Anggaran 2015 dan penganggaran kembali pembangunan Jembatan Kedungkandang.

Arief diduga menerima suap dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Djarot Edy Sulistyono (JES) terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015. Arief diduga menerima uang sejumlah Rp700 juta.

Kasus kedua, Arief diduga menerima suap dari Komisaris PT ENK Hendarwan Maruszaman (HM) terkait penganggaran kembali proyem pembangunan Jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemkot Malang Tahun Anggaran 2016 pada tahun 2015. Arief menerima Rp250 juta dari proyek sebesar Rp 98 miliar yang dikerjakan secara multiyears tahun 2016-2018.

Turut menjadi tersangka dalam kasus tersebut, Djarot Edy Sulistyono dan Hendarwan Maruszaman. KPK sendiri menjadwalkan pemeriksaan sejumlah anggota DPRD Kota Malang.

Baca juga:
Geledah rumah mantan Ketua DPRD Malang, KPK sita Rp 30 juta
Mantan Ketua DPRD Kota Malang terima uang suap Rp 950 juta
KPK tetapkan mantan Ketua DPRD Kota Malang jadi tersangka dua kasus
Usut korupsi DPRD, KPK ambil catatan tangan dari ULP Kota Malang
Hari ketiga, KPK geledah kantor Barenlitbang Kota Malang
Ketua DPRD Malang tersangka, PDIP ingatkan kadernya 'on the track'
Pengganti Arief Wicaksono tunggu rekomendasi Megawati

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.