LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Korupsi PDAU, jaksa tolak tangguhkan penahanan anggota DPRD Sidoarjo

Penyidik Kejari Sidoarjo bukan hanya menolak pengembalian uang senilai Rp 75 juta aliran dana Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Sidoarjo yang diterima tersangka Khoirul Huda, Ketua Pansus PDAU DPRD Sidoarjo. Permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka Khoirul Huda, kini juga kandas.

2017-06-16 00:38:00
Kasus korupsi
Advertisement

Penyidik Kejari Sidoarjo bukan hanya menolak pengembalian uang senilai Rp 75 juta aliran dana Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Sidoarjo yang diterima tersangka Khoirul Huda, Ketua Pansus PDAU DPRD Sidoarjo. Permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka Khoirul Huda, kini juga kandas, Kamis (15/6). Penyidik Korps Adhyaksa Jalan Sultan Agung Sidoarjo menolak permohonan yang diajukan keluarga dan DPD Partai Golkar Sidoarjo itu.

"Setelah kami lakukan rapat, tim penyidik sepakat tidak bisa memenuhi permohonan penangguhan penahanan," ujarnya Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Adi Harsanto kepada wartawan.

Adi mengungkapkan, alasan tidak dikabulkan permohonan itu di antaranya untuk kepentingan penyidikan, serta untuk mempercepat semua proses penyidikan. Dia menilai keterangan tersangka Khoirul Huda sangat dibutuhkan, sehingga penyidik menilai penahanan terhadap Ketua Fraksi Golkar DPRD Sidoarjo itu tetap dilakukan.

"Surat (tidak dikabulkan penangguhan penahanan) kami jawab kepada DPD Golkar Sidoarjo dan keluarga yang bersangkutan. Tersangka KH tetap kami tahan di Lapas Kelas II Sidoarjo," jelas ungkap mantan Kasi Intelijen Kejari Sumenep itu.

Selain keterangan tersangka Khoirul Huda yang masih dibutuhkan, penyidik juga masih membutuhkan keterangan saksi lainnya.

Bahkan, saat disinggung terkait saksi lainnya yang bakal dipanggil untuk diperiksa, termasuk anggota Pansus DPRD Sidoarjo lainnya, Adi menjawab diplomatis.

"Kalo nanti dibutuhkan, akan kami panggil," ucapnya sambil bergegas mempercepat langkah kakinya.

Khoirul Huda, kini satu-satunya Anggota DPRD Sidoarjo yang ditetapkan tersangka dan ditahan penyidik Kejari Sidoarjo. Dia terjerat karena menerima aliran dana senilai Rp 75 juta dari kas keuangan PDAU Sidoarjo yang kini tengah di bidik Kejari Sidoarjo.

Selain itu, penyidik juga lebih dulu menahan tiga pejabat PDAU Sidoarjo yakni Direktur Direktur PDAU Sidoarjo Amral Soegianto, Kabag Umum yang juga menjabat Kepala unit Delta Gas Siti Winarni dan Kepala unit Delta Grafika Imam Junaedy.

Bahkan untuk mengungkap mega korupsi miliaran rupiah pengelolaan keuangan PDAU Sidoarjo dalam kurun waktu 6 tahun sejak 2010-2016, penyidik telah memanggil belasan saksi di antaranya dari Lapindo Berantas Inc, SKK Migas dan PT BBG, selaku rekanan PDAU Sidoarjo.

Termasuk para pejabat Pemkab Sidoarjo turut diperiksa di antaranya Sekda Djoko Sartono, Kabag Hukum Heri Soesanto, Kabag Perekonomian Samsul Rizal, Kepala Inspektorat Eko Udijono, dan pejabat pemkab lain untuk mengungkap pengelolaan keuangan PDAU yang membawahi beberapa unit di antaranya Delta Property, Delta Grafika, Delta Advertising dan Delta Gas.(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.