LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Korupsi laboratorium, Purek dan dosen UNJ dituntut 1,5 tahun

Keduanya dinilai merugikan negara Rp 16 miliar dan menguntungkan M Nazaruddin.

2013-05-20 20:40:00
Kasus korupsi
Advertisement

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menuntut Pembantu Umum Rektor III Universitas Negeri Jakarta, Fachrudin Arbah, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, bersama-sama dengan Ketua Panitia Pengadaan dan Dosen, Tri Mulyono, dengan pidana penjara selama 1,5 tahun. Menurut jaksa penuntut umum, keduanya bersalah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan laboratorium di seluruh fakultas kampus negeri itu pada rentang waktu 5 Januari sampai 15 Desember 2010.

"Menuntut. Supaya majelis hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa Tri Mulyono dan Fachrudin Arbah dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," kata jaksa penuntut umum Fitri Zulfahmi, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (20/5).

Tuntutan keduanya dibacakan secara terpisah. Jaksa juga menuntut Fachrudin dan Tri dengan pidana denda sebesar Rp 250 juta, dan jika tidak membayar diganti kurungan selama tiga bulan.

Menurut jaksa, keduanya dianggap melanggar dakwaan subsider. Yakni Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Hal-hal memberatkan Fachrudin dan Tri adalah telah memperkaya diri sendiri, tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, dan merugikan keuangan negara. Sedangkan pertimbangan meringankan adalah kedua terdakwa berlaku sopan selama masa persidangan, telah mengembalikan uang hasil korupsi, dan belum pernah dihukum.

Jaksa menganggap, Fachrudin dan Tri bersalah bekerjasama dengan staf dan Direktur Pemasaran Grup Permai, Melia Rike dan Mindo Rosalina Manulang, buat dengan mengatur PT Marel Mandiri menjadi pemenang lelang proyek pengadaan laboratorium. Keduanya tahu dan sengaja mengunci spesifikasi barang ditawarkan hanya ditujukan buat PT Marel Mandiri. Grup Permai adalah perusahaan milik terpidana kasus suap Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin.

"Padahal diketahui, yang mengerjakan proyek itu adalah PT Anugrah Nusantara, dan hanya meminjam bendera PT Eksartek buat mengikuti persyaratan lelang," ujar Jaksa Fitri.

Menurut jaksa, tindakan Fachrudin dan Tri tidak sesuai dengan etika dan peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Mereka juga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan tidak memenuhi prinsip keterbukaan. Tri sebagai Ketua Panitia Lelang menyusun harga perkiraan sendiri sesuai daftar harga asli. Padahal, dia mengetahui harga produk ditawarkan sudah dipotong. Sementara Fachrudin sebagai Pejabat Pembuat Komitmen juga tahu akan hal itu dan membiarkan saja.

"Kedua terdakwa tidak memahami etika, dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 16 miliar. Mereka juga dianggap menguntungkan Nazaruddin dan perusahaannya, diri terdakwa, dan UNJ," ujar Jaksa Fitri.

Sidang bakal dilanjutkan pada Selasa (4/6), dengan agenda mendengarkan nota pembelaan (pledoi) kedua terdakwa.(mdk/ian)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.