LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Korupsi Dana UED, Tiga ASN di Inhu Rugikan Negara Rp1,93 Miliar

Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Inhu) membacakan dakwaan terhadap tiga aparatur sipil negara (ASN) di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (Bapemaspemdes) Pemkab Inhu. Mereka didakwa atas dugaan korupsi dana pembinaan dan pengawasan usaha ekonomi desa.

2019-08-22 20:45:41
Kasus korupsi
Advertisement

Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Inhu) membacakan dakwaan terhadap tiga aparatur sipil negara (ASN) di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (Bapemaspemdes) Pemkab Inhu. Mereka didakwa atas dugaan korupsi dana pembinaan dan pengawasan usaha ekonomi desa.

Dalam dakwaan jaksa ketiganya disebut telah merugikan negara Rp1,93 miliar. Ketiga terdakwa adalah Suratman, Syafri Beni dan Bariono. Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (22/8), dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Inhu.

Jaksa Rionald Febri Rinando menyebutkan, kegiatan pembinaan dan pengawasan usaha ekonomi desa dianggarkan Pemkab Inhu pada 2012 sampai 2014. Ketika itu Suratman menjabat sebagai Kepala Bapemaspemdes Inhu selaku kuasa Pengguna Anggaran (PA).

Advertisement

Sementara Syafri Beni merupakan Sekretaris Bapemaspemdes Inhu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Bariono yang merupakan Kasubbid Usaha Ekonomi Desa pada Bapemaspemdes. Dalam proyek bermasalah itu, Bariono menjabat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

"Terdakwa menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi," ujar Rionald di hadapan majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu.

Dia menyebutkan, ketiga terdakwa melakukan penyelewengan honor tenaga pendamping desa, dana transportasi pendamping desa dan dana pengelolaan Usaha Ekonomi Desa-Simpan Pinjam (UED-SP) pada Kantor Bapemaspemdes Inhu tahun anggaran 2012, 2013 dan 2014. Akibat perbuatan itu, negara dirugikan Rp1.939.950.000.

Advertisement

"Ketiga terdakwa dijerat dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," ucap Rionald.

Atas dakwaan itu, ketiga terdakwa menyatakan mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada sidang berikutnya yang digelar pekan depan.

Baca juga:
KPK Geledah Rumah Terkait Korupsi Bupati Kotawaringin Timur
Perantara Suap Bowo Sidik Jalani Sidang Dakwaan
Ekspresi Bupati Kudus Usai Diperiksa KPK
Membandingkan Penyelamatan Uang Negara oleh KPK, Polri dan Kejaksaan
Diperiksa Sebagai Tersangka, Sri Wahyumi Tebar Senyuman
KPK Periksa Anggota DPRD Bekasi Sebagai Saksi Kasus Meikarta

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.