Korupsi dana pendidikan, Bupati Sabu Raijua NTT disidang di Surabaya
Penuntut Umum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Putra Setyawan mengatakan, faktor keamanan salah satu alasan terdakwa disidangkan di Tipikor Surabaya. "Itu berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 32/KMA/SK/II/2017, tertanggal 3 februari 2017," terang Putra.
Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Marthen Dira Tome terpaksa harus menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jalan Juanda Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (3/4). Adapun sebabnya, bupati tersebut statusnya sampai sekarang masih aktif menjabat.
Penuntut Umum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Putra Setyawan mengatakan, faktor keamanan salah satu alasan terdakwa disidangkan di Tipikor Surabaya.
"Itu berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 32/KMA/SK/II/2017, tertanggal 3 februari 2017," terang Putra Setyawan, usai persidangan, Senin (3/4).
Marthen Dira Tome didakwa penuntut KPK bahwa perbuatan terdakwa melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam pengalokasian dana PLS Dikbud Provinsi NTT anggaran APBN senilai Rp 77,6 miliar pada Tahun 2007.
Kala itu, dia menjabat sebagai Kepala Subdinas PLS pada Dikbud Provinsi NTT dan pejabat pembuat komitmen (PPK). Yang mengalihkan penyalurkan dana kegiatan PLS melalui Forum Komunikasi Tenaga Lapangan Dikmas (FKTLD) Provinsi NTT, dan menggeluarkan anggaran.
"Seharusnya anggaran itu tidak dikeluarkan dari kas negara dan melakukan pengadaan barang dan jasa karena bertentangan dengan aturan," jelas penuntut KPK.
Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 4,2 miliar.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana," ungkap dia.
Dalam surat dakwaan itu, KPK juga menyebut tiga orang lainnya yang menerima terlibat dalam kasus itu yakni Thobias Uly, Jhon Agustinus Radja Pono dan Basa Alim Tualeka.Namun, KPK memastikan jika saat ini masih satu terdakwa yang diseret ke pengadilan.
"Tiga lainnya itu masih status saksi," ucapnya.
Meski demikian, Yohanis, tim kuasa hukum terdakwa langsung menanggapi dakwaan itu. Menurutnya, dasar dakwaan tidak menghitung kerugian negara.
"Hanya didasarkan pada kesalahan administrasi saja," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga keberatan dan dirugikan proses persidangan di gelar di Pengadilan Tipikor Surabaya. Alasannya, semua saksi dari NTT, hanya satu orang saja dari Surabaya.
"Kenapa tidak dilaksanakan di Kupang saja, alasan tidak aman? siapa yang bilang tidak aman? NTT aman-aman saja, belum dicoba kok sudah ketar-ketir amat," ungkapnya.
Dia meminta dalam persidangan keterangan saksi agar KPK mendatangkan seluruh saksi untuk dihadirkan di persidangan.
"65 Orang dari NTT itu, kami tidak mau nanti hanya dibacakan saja," tandasnya.
Baca juga:
Kasus korupsi, eks Kadisdik Pelalawan dituntut 16 bulan penjara
KPK ciduk Direktur Keuangan PT PAL di Bandara Soekarno-Hatta
KPK ungkap kebocoran anggaran daerah capai 40 persen
Geledah kantor PAL Indonesia, KPK sita duit rupiah dan dolar
Mendag nilai jika tak diperas, pengusaha tak akan menyuap
Wajah malu pejabat PT PAL terjerat kasus suap kapal perang
Korupsi dana bansos, Kades Boro kaget hakim perintahkan penahanan