LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Korupsi dana lahan, eks Kepala Basarnas DIY dijebloskan ke bui

Korupsi dana lahan, eks Kepala Basarnas DIY dijebloskan ke bui. Penetapan tersangka terhadap WR dikeluarkan pada 15 November yang lalu. WR ditahan di Lapas Klas II A Wirogunan. Dia didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

2016-12-23 14:48:51
Kasus korupsi
Advertisement

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menahan mantan kepala Basarnas DIY berinisial WR. WR ditahan terkait dugaan korupsi penganggaran untuk pengadaan lahan yang akan dibangun pos Badan SAR Nasional (Basarnas) DIY di Gunungkidul.

"Iya. Kemarin (22/12) tersangka sudah ditahan di Lapas Wirogunan," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejati DIY, Azwar, saat dihubungi, Jumat (23/12).

Azwar menjelaskan, setelah penahanan itu, pihak Kejati DIY segera merampungkan berkas perkara WR. Dia menargetkan pekan depan berkas tersebut sudah bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DIY.

"Kejati DIY sudah menyiapkan 5 orang jaksa. Nanti akan diketuai Sunarwan," kata Azwar.

Ditambahkannya, Kejati DIY akan melimpahkan berkas WR bersamaan dengan berkas milik tersangka lainnya berinisial DA. DA merupakan seorang pengusaha asal Gunungkidul.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penetapan tersangka WR dikeluarkan pada 15 November yang lalu. Pihak Kejati DIY sebelumnya sudah menetapkan seorang tersangka yakni DA, untuk kasus yang sama.

Dari pengembangan kasus DA, nama WR muncul. Kasus ini bermula saat Basarnas DIY membayarkan Rp 5,8 miliar kepada DA yang mengklaim memiliki kuasa penjualan tanah. Uang itu masuk anggaran Basarnas DIY tahun 2015.

Dalam perkembangan diketahui, surat kuasa yang DA miliki adalah palsu. Dalam proses pengadaan lahan tersebut DA mengaku memberikan uang sebesar Rp 160 juta kepada WR. Uang tersebut dikirim ke rekening pribadi WR.

Atas perbuatannya, Kejati DIY mendakwa kedua tersangka melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga:
5 Terdakwa korupsi Dana Hibah Pelalawan dituntut hukuman berbeda
Mantan Kadis Sosial Riau ditahan karena terlibat korupsi rumah adat
KPK ungkap PT MTI janjikan komisi 7 persen buat pejabat Bakamla
Korupsi alkes, eks Wadir RSUD Tebing Tinggi dibui 5,5 tahun
Gubernur Aher beri bantuan hukum untuk Kadisdik Jabar yang ditahan
Saking banyaknya pejabat korup, bisa bikin pemerintahan di penjara
Aktivis ramai-ramai sindir kasus korupsi di Provinsi Banten

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.