LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Korupsi Dana Koperasi, Mantan Kepala Bapemaspemdes Inhu Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Sementara terdakwa Bariono dituntut lebih tinggi. Mantan Kasubbid Usaha Ekonomi Desa pada Bapemaspemdes Inhu, sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dituntut 7,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp1.447.254.000 subsider 3 tahun dan 9 bulan.

2019-10-30 23:50:47
Kasus korupsi
Advertisement

Jaksa menuntut mantan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (Bapemaspemdes) Kabupaten Indragiri Hulu, Suratman, dengan hukuman penjara selama 3,5 tahun. Suratman dinilai bersalah melakukan korupsi dana Usaha Ekonomi Desa-Simpan Pinjam (UED-SP).

Suratman dijerat Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Tuntutan dibacakan JPU dari Kejaksaan Negeri Inhu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Advertisement

"JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Inhu, Ostar Alpansri, Rabu (30/10).

Selain penjara, Suratman juga dituntut membayar denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Tidak hanya itu, dia juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp429.750.000.

"Satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. Kalau tidak ada, dapat diganti hukuman kurungan selama 1 tahun 9 bulan," ucap Ostar.

Advertisement

Dari jumlah kerugian itu, Suratman sudah menitipkan ke Kejari Inhu sebesar Rp120 juta. Jika terbukti bersalah, uang itu dapat diperhitungkan sebagai pengganti kerugian negara.

Dalam sidang yang dipimpin Saut Maruli Tua Pasaribu, JPU juga menuntut Syahfri Beni dan Bariono. Syahfri adalah Sekretaris Bapemaspemdes Kabupaten Inhu sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dia dituntut 2 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Syahfri juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara Rp62.946.000. Uang tersebut diketahui telah dibayarkannya pada 30 September 2019 lalu.

Sementara terdakwa Bariono dituntut lebih tinggi. Mantan Kasubbid Usaha Ekonomi Desa pada Bapemaspemdes Inhu, sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dituntut 7,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp1.447.254.000 subsider 3 tahun dan 9 bulan.

"Atas tuntutan itu, ketiga terdakwa akan mengajukan pembelaan," kata Ostar.

Perbuatan ketiga terdakwa melakukan penyelewengan honor tenaga pendamping desa, dana transportasi pendamping desa dan dana pengelolaan UED-SP pada Kantor Bapemaspemdes Inhu tahun anggaran 2012, 2013 dan 2014 yang merugikan negara Rp1.939.950.000.

Baca juga:
Anwar Fuseng Padang, Penyuap Bupati Pakpak Bharat Diperiksa KPK
Kades di Serang Didakwa Korupsi Dana Desa Rp531 juta
Terima Suap Rp3 Juta dari Dua Perusahaan, Kasi DLHK Denpasar Jadi Tersangka
KPK Periksa Nico Siahaan Sebagai Saksi Bupati Cirebon Terkait TPPU
Kasus Suap Reklamasi Kepulauan Riau, KPK Periksa Budi Hartono
Kasus Suap, KPK Periksa Zainal Abidin dan I Kadek Kertha Laksana

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.