LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Korupsi dana BOS, kepala sekolah mewek dituntut 6,5 tahun bui

Kepala SMP Negeri 1 Lausa, Siwaris juga didenda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

2013-11-25 16:51:49
Kasus korupsi
Advertisement

Kepala SMP Negeri 1 Lausa, Nias Selatan (Nisel), Siwaris Budi, menangis setelah mendengar tuntutan jaksa di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (25/11). Air matanya tak terbendung begitu mengetahui dirinya dituntut 6 tahun 6 bulan penjara karena didakwa mengorupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp 301.371.500.

Selain hukuman penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edi Tarigan juga meminta majelis hakim yang diketuai Lebanus Sinurat mendenda Siwaris Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, JPU juga meminta agar terdakwa dikenai pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti (UP) kerugian negara senilai Rp 301.371.500.

"Dengan ketentuan, apabila 1 bulan setelah putusan tetap pengadilan terdakwa tidak sanggup membayar, maka harta bendanya disita. Dan apabili setelah dilelang harta bendanya tidak cukup untuk menutupi kerugian negara, maka terdakwa harus dipenjara selama 3 tahun 3 bulan," pinta Edi.

Dalam perkara ini, SMP Negeri 1 Lausa menerima dana BOS Rp 800 juta pada 2010-2012. Sebagai pengelola, Siwaris menggunakan sebagian dana bantuan itu tidak sesuai peruntukan. Dia menggunakannya untuk kepentingan pribadi mulai triwulan IV 2010 sampai triwulan I tahun 2012. Akibatnya, negara dirugikan Rp 301.371.500.

JPU menilai Siwaris telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Siwaris yang saat disidang mengenakan kemeja putih hanya diam setelah mendengarkan tuntutan jaksa. Namun, dia menangis.

Seusai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga Selasa (3/12). Agenda sidang berikutnya adalah pembacaan nota pembelaan (pledoi) oleh penasihat hukum terdakwa.(mdk/did)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.