Korupsi dana Bansos di Sumut tahun 2013 capai Rp 2,2 miliar
Namun, Kejagung belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Kejaksaan Agung mengungkapkan kerugian negara akibat dugaan korupsi dana Bantuan Sosial Sumatera Utara pada 2013 mencapai Rp 2,2 miliar. Kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang menyebut adanya penyalahgunaan dalam pengelolaan dana bantuan sosial untuk Tahun Anggaran 2013.
"Sejumlah Rp 1.675.000.000 yang diberikan kepada 16 lembaga atau organisasi penerima dana bantuan hibah tidak diketahui keberadaannya, termasuk alamat yang tercantum dalam proposal permohonan fiktif," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Amir Yanto di Jakarta seperti dilansir Antara, Selasa (29/9).
Menurut Amir, sisanya yang sebesar Rp 530.000.000 yang diberikan kepada lembaga penerima hibah tidak melaksanakan kegiatannya, serta pelaksanaan yang tidak sesuai dengan pertanggungjawaban dan diterima oleh pihak yang berhak.
Sampai saat ini, lanjut dia, penyidik telah memeriksa sekitar 60 orang, baik dari pemerintahan maupun penerima bantuan, pengumpulan dokumen-dokumen, surat-surat, dan berkas-berkas yang menyangkut pelaksanaan kegiatan hibah dan bantuan sosial tersebut.
"Tersangka sendiri belum ditetapkan," katanya.
Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung selanjutnya melakukan penyelidikan dalam rangka untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.
Tindakan penyelidikan didasarkan pada Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-69/F.2/Fd.1/03/2015, tanggal 19 Maret 2015.
Hasil penyelidikan diketahui Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah melaksanakan kegiatan penyaluran bantuan dana hibah dan bantuan dana sosial kepada masyarakat dan organisasi kemasyarakatan pada 2013.
Hal itu, dengan rincian dana hibah Rp 2.037.902.754.487 dan dana Bantuan Sosial Rp 43.718.380.000.
Dari hasil penyelidikan (pengumpulan bahan keterangan dan data-data) diduga dari perencanaan, penyaluran, penggunaan, dan pertanggungjawaban terhadap dana hibah dan bantuan sosial tersebut, telah disalahgunakan atau telah terjadi penyimpangan yang tidak sesuai dengan peruntukkannya sehingga ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-77/F.2/Fd.1/07/2015, tanggal 23 Juli 2015.
"Tindakan penyidikan adalah mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya," pungkasnya.(mdk/rhm)