LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Korupsi Bansos Covid, Bupati Bandung Barat Aa Umbara Dituntut 7 Tahun Penjara

Aa Umbara juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp2 miliar, dengan ketentuan bila tidak membayar dalam waktu satu bulan harta benda akan disita.

2021-10-25 17:15:00
Bupati Bandung Barat Tersangka Bansos Covid-19
Advertisement

Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB), Aa Umbara dituntut tujuh tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang bantuan sosial (bansos) sembako di masa pandemi Covid-19.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LL. RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (25/10). Tuntutan terhadap Aa Umbara dibacakan Jaksa KPK, Budi Nugraha.

Terdakwa dinilai telah melanggar dakwaan kumulatif 1 dan 2 yakni Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang nomor 31 Tindak Pidana Korupsi. "Menjatuhkan pidana selama tujuh tahun dikurangi selama dalam tahanan dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa.

Advertisement

Selain itu, Aa Umbara dituntut membayar uang pengganti senilai Rp2 miliar, dengan ketentuan bila tidak membayar dalam waktu satu bulan harta benda akan disita.

Hak politiknya pun dicabut selama 5 tahun usai Aa Umbara menjalani hukuman. Ia tidak diperbolehkan mengikuti atau memilih dalam pemilihan umum pejabat publik.

Sementara itu dalam sidang juga jaksa membacakan hal memberatkan dan meringankan. Untuk hal meringankan jaksa menyebut Aa Umbara tidak pernah dihukum.

Advertisement

"Untuk hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatan," kata jaksa.

Sementara untuk hal meringankan, Aa Umbara tidak pernah dihukum. Dalam persidangan tersebut, Aa Umbara hadir secara virtual.

Baca juga:
Sidang Aa Umbara Ungkap Penerimaan Uang untuk Rotasi ASN di Pemkab KBB
Sidang Dugaan Korupsi Aa Umbara, Pejabat Pemkab KBB Akui Setor Sejumlah Uang
Sidang Korupsi Aa Umbara, Hengky Kurniawan Curhat Tak Dilibatkan di Pemerintahan
Hengky Kurniawan Hadir Jadi Saksi Sidang Korupsi Bansos Bupati Bandung Barat
Ancaman Proses Hukum Menanti, Begini Fakta Permainan Bansos di Bandung Barat
Anak Bupati Bandung Barat Segera Diadili dalam Korupsi Bansos Covid-19

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.