Korupsi Anggaran Pagar Kuburan, Eks Kadinsos Pagaralam dan Anak Buah Dibui
Kasi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumsel Khaidirman mengungkapkan, penahanan kedua tersangka dilakukan karena mangkir dalam pemanggilan kedua kali. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan dan dilanjutkan jika proses penyidikan belum rampung.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagaralam, Sumatera Selatan, menahan mantan Kepala Dinas Sosial Pagaralam Sukman dan anak buahnya Dolly Rayven atas dugaan tindak pidana korupsi dana pembangunan pagar kuburan. Perbuatannya membuat negara mengalami kerugian Rp697,4 juta.
Penahanan dilakukan dalam dua tahap. Kemarin penyidik Kejari menahan tersangka Sukman dan hari ini dilanjutkan penahanan tersangka Dolly yang menjabat staf Bidang Jaminan Sosial Dinsos Pagaralam atau selaku PPTK dalam proyek itu.
Kasi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumsel Khaidirman mengungkapkan, penahanan kedua tersangka dilakukan karena mangkir dalam pemanggilan kedua kali. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan dan dilanjutkan jika proses penyidikan belum rampung.
"Benar, mantan Kadinsos Pagaralam dan seorang staf Dinsos Pagaralam ditahan kasus korupsi anggaran pagar makam," ungkap Khaidirman, Selasa (30/6).
Dia menjelaskan, kedua tersangka melakukan dugaan korupsi dengan modus markup harga di RAB dan tidak menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) proyek pembangunan pagar makam tahun anggaran 2017. BPKP Sumsel menemukan kerugian negara sebesar Rp697,4 juta.
"Sejauh ini baru dua orang ditetapkan tersangka, penyidik masih melakukan pengembangan kasus ini," pungkasnya.
Baca juga:
KPK Periksa Dadang Suganda Terkait Korupsi RTH
KPK Periksa Tiga Mantan Anggota DPRD Jambi Terkait Suap RAPBD
Kejagung Periksa 2 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Pertanian Kementan
Suasana Sidang Tuntutan Tubagus Chaeri Wardana di KPK
KPK Gali Bukti Kasus Korupsi Eks Bupati Konawe dari 3 Saksi Swasta
Ekspresi Tiga Terdakwa RTH Bandung Sebelum Jalani Sidang Online